Rekam Jejak Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jabat Menteri LH

- Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup menggantikan Hanif Faisol pada 27 April 2026, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional.
- Jumhur dikenal sebagai aktivis buruh sejak masa kuliah di ITB, pernah memimpin BNP2TKI, serta aktif dalam pemberdayaan usaha kecil dan organisasi pekerja terbesar di Indonesia, KSPSI.
- Pada 2020, Jumhur menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan sempat divonis 10 bulan penjara atas kasus penyebaran hoaks sebelum akhirnya kembali aktif di dunia pergerakan buruh.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH) pada Senin, 27 April 2026, atau empat hari sebelum Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.
Jumhur ditunjuk menggantikan Hanif Faisol yang ditunjuk Prabowo menjadi Wakil Menteri Koordinator bidang Pangan. Lalu, seperti apa rekam jejak Jumhur Hidayat yang pernah menjabat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
1. Dari aktivis mahasiswa menjadi aktivis buruh

Pria kelahiran Bandung, 18 Februari 1968 itu dikenal sebagai aktivis pergerakan buruh. Sejak tercatat sebagai mahasiswa tingkat pertama di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1986, Jumhur telah berkali-kali ambil bagian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa, baik di Kota Bandung maupun di Jakarta.
Atas komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja, pada 2007, Jumhur diangkat menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI-sekarang BP2MI), sebuah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jumhur melanjutkan perjuangannya dengan bergabung pada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Ia juga mendirikan organisasi buruh dan kini memimpin organisasi buruh tertua dan terbesar bernama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
2. Pernah jadi terdakwa kasus penyebaran hoaks

Pada 2020, Jumhur menyuarakan keprihatinannya yang mendalam untuk menolak keras Omnibus Law Cipta Kerja yang menyudutkan rakyat kecil, termasuk buruh dan masyarakat adat, yang berujung vonis penjara selama 10 bulan.
Pada 2021, Jumhur yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, kembali divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menetapkan pidana penjara kepada Jumhur, dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan.
3. Dua momen bersama Sufmi Dasco

Dalam akun Instagram pribadinya, @jumhur_hidayat, terdapat dua momen kebersamaan Jumhur dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus orang dekat Presiden Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad.
Momen pertama terjadi pada 11 Juli 2024, Sufmi Dasco mengunggah kebersamaan dengan Jumhur dan Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan.
“Bertemu dengan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Rabu petang kemarin,” tulis Dasco, dalam unggahannya yang dikolaborasi dengan Instagram Jumhur.
Momen kedua terjadi saat Dasco menjadi keynote speaker pada acara yang diadakan KSPSI di Hotel Grand Sahid Jakarta pada 7 Januari 2025. Momen itu juga diunggah Dasco berkolaborasi dengan Instagram Jumhur.
















