KemenPANRB Dorong RUU Pelayanan Publik Jadi Prioritas Pembahasan DPR

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dipercepat.
RUU ini diharapkan selesai dibahas pada pertengahan Juni 2023, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta dibahas bersama DPR RI.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menjelaskan dalam kurun sepekan, sebanyak 82 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas, dari total 902 DIM.
"Tentunya ke depan diharapkan progres ini semakin meningkat, karena kita sudah memetakan dari RUU ini, mana saja pasal yang merupakan perluasan dari penjelasan UU Nomor 25 Tahun 2009, atau merupakan substansi yang baru diatur dan sebelumnya tidak pernah ada," kata Diah dalam rapat secara daring, Rabu (17/5/2023).
1. KemenPANRB berharap RUU Pelayanan Publik jadi prioritas pembahasan DPR

RUU Pelayanan Publik diharapkan menjadi prioritas pembahasan di DPR, sehingga pemerintah memiliki payung hukum terbaru dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai perkembangan saat ini.
"UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang saat ini berlaku sudah berusia sekitar 13 tahun. Kementerian PANRB menilai perlu pembaruan, agar sistem pelayanan lebih dinamis," tutur Diah.
Dalam RUU yang dibahas, pelayanan publik berbasis elektronik harus menjadi basis pelayanan untuk memudahkan dan transparansi kepada masyarakat. Perubahan yang nantinya dibahas bersama parlemen, juga perlu pengaturan mengenai kewajiban melakukan inovasi yang berkelanjutan oleh penyelenggara pelayanan, sebagai langkah memenuhi ekspektasi masyarakat.
"Perlu juga penegasan mengenai pelayanan inklusif yang berlandaskan keadilan. Sebab pelayanan publik sebaiknya tidak membedakan status sosial, ekonomi, dan latar belakang penerima layanan," jelas Diah.
2. Diharapkan Juni 2023 RUU Pelayanan Publik rampung dibahas

Diah menyampaikan Kementerian PANRB membentuk tim pembahas RUU Pelayanan Publik. Secara keseluruhan, Kementerian PANRB sudah membuat linimasa pembahasan.
"Kami harap di Juni minggu kedua seluruh substansi dari RUU sudah selesai dibahas, untuk selanjutnya kita akan menyampaikan hasilnya kepada Bapak Menteri PANRB untuk kiranya dapat dibahas di tingkat berikutnya," ucap dia.
3. Sejumlah pihak beri masukan soal RUU Pelayanan Publik

Sebelumnya, proses pemutakhiran aturan tentang pelayanan publik ini melibatkan banyak pihak. Sejumlah lembaga pemerintah seperti Ombudsman RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hingga akademisi telah berdiskusi dan memberikan sejumlah catatan, serta masukan terhadap perubahan undang-undang ini, agar dapat sejalan dengan dinamika zaman.
Saat ini, tim internal Kementerian PANRB membahas RUU ini pasal demi pasal. Usai seluruh DIM dibahas, Kementerian PANRB akan menggelar rapat koordinasi bersama inisiator Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dengan DPD RI. Tahap berikutnya, rapat tindak lanjut hasil harmonisasi dengan DPD.