Kemensos Usulkan 16 Nama Calon Pahlawan Nasional, Siapa Saja Ya?

Jakarta, IDN Times - Penetapan pahlawan nasional kembali akan dilakukan menjelang Hari Pahlawan pada 10 November 2018. Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) mengusulkan 16 nama calon pahlawan nasional.
"Sudah kami usulkan ke Presiden sebanyak 16 orang. Ini sudah melalui hasil sidang Dewan Gelar. Prosesnya seleksi nama-nama calon pahlawan ini sangat ketat," ujar Menteri Sosial Agus Gumiwang di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Kamis (25/10).
1. Keputusan penetapan nama pahlawan ada di tangan Presiden

Menurut Agus, dari ke-16 nama yang diajukan belum tentu semua lolos menjadi pahlawan nasional. Sebab, keputusan penetapan nama pahlawan ada di tangan presiden.
"Belum pasti di-ACC. Ini jadi hak presiden yang menetapkan siapa saja yang akan dinobatkan sebagai pahlawan nasional nanti," imbuh Agus.
2. Nama-nama calon pahlawan diusulkan dari berbagai daerah

Hingga kini, nama-nama calon pahlawan nasional tersebut masih dirahasiakan. Namun demikian, kata Agus, nama-nama tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Sumatera Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Utara. Presentase laki-laki dan perempuan pun berimbang.
"Kebanyakan berasal dari masyarakat sipil," ujar Agus.
Menurut Agus, hal itu sebagai salah satu upaya menumbuhkan semangat atau menghargai apa yang sudah diperjuangkan para pahlawan. Semangat kepahlawanan tersebut harus ditanamkan pada anak-anak mulai usia dini, salah satunya dengan rajin mengajak para siswa-siswi berkunjung ke museum.
"Ini adalah upaya menanamkan nilai-nilai kepahlawanan. Harapannya semangat para pahlawan itu bisa jadi modal saat mereka berkiprah di tengah masyarakat," kata Agus.
3. Pengusulan nama calon pahlawan melalui beberapa tahap

Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin menambahkan, pengusulan nama calon pahlawan melalui beberapa tahap seleksi ketat. Penentuan kriteria pahlawan nasional harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sesuai Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2009.
Syarat umum meliputi status WNI dan memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa negara, berkelakukan baik, setia serta tidak berkhianat kepada bangsa dan negara. Sementara, dalam persyaratan khusus calon pahlawan nasional diharuskan pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan lain untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
Figur yang direkomendasikan juga harus memenuhi syarat administrasi, hasil sidang tim peneliti, riwayat hidup, biografi calon pahlawan, seminar usulan, dokumen pendukung, dan bukti atau tanda penghormatan. Setelah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh presiden, ahli waris berhak atas bantuan Rp 50 juta rupiah per tahun.
"Siapa pun boleh mengusulkan melalui pengusulan bupati. Di daerah, ada tim yang akan menyeleksi hingga sampai ke provinsi dan pemerintah pusat. Nah, dari pusat ini baru diseleksi lagi oleh Dewan Gelar, kemudian diajukan oleh Kemensos ke presiden," jelas Pepen.