Kementerian ATR Dorong Warga Urus Perubahan Dokumentasi Girik Jadi SHM

- Kantor pertanahan tetap buka terbatas di momen libur Lebaran.
- Masyarakat didorong untuk mengurus dokumen tanah dari girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) selama liburan Idul Fitri.
- Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, termasuk girik tanah, KK, KTP, dan surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas materai.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mendorong warga memanfaatkan masa libur Idul Fitri untuk mengurus dokumen tanah yang masih berupa girik menjadi sertifikat hak milik (SHM). Kantor pertanahan tetap buka secara terbatas pada momen libur Idul Fitri.
"Ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas. Ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis di dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/4/2025).
Girik tanah adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.
"Itu lah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya meningkatkan status hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar lebih aman di mata hukum Indonesia saat ini," katanya.
1. Deretan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah

Lebih lanjut, Harison mengatakan untuk mengurus perubahan dari girik menjadi sertifikat ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh masyarakat. Dokumen yang jelas dibutuhkan adalah girik tanah.
"Lalu, siapkan juga Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas materai," katanya.
Harison mengimbau masyarakat untuk mengecek lebih dulu persyaratan lainnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, ketika masyarakat mendatangi kantah, pemilik tanah sudah melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
2. Aplikasi Sentuh Tanahku juga akan menampilkan informasi biaya

Harison juga menyebut di dalam aplikasi Sentuh Tanahku juga akan ditampilkan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mengurus dari dokumen girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). "Di aplikasi ini, masyarakat juga bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di kantah," katanya.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis.
3. Girik tanah tidak akan lagi berlaku mulai tahun 2026

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan girik otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. "Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun. Maka, girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron di dalam keterangan tertulis pada Januari 2025 lalu.
Mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021, persoalan sertifikat telah terbit lebh dari lima tahun hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan. Sebab, kata Nusron, sertifikat merupakan produk hukum.
"Sesuai PP 18, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," ujarnya.