Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian Komdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak: Tak Penuhi Syarat

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dan Ketua KPAI Ai Maryati saat audiensi di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (12/2/2024). (youtube.com/Komdigi TV)

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pecat lima pegawai kontrak yang dianggap tak penuhi syarat administrasi. Keputusan ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi di lingkungan Komdigi, yang diarahkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan pemberhentian ini adalah hasil evaluasi pada keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, Kementerian Komidigi atau yang dulu disebut Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tengah menangani kasus judi online. Kasus ini melibatkan staf ahli kementerian atas dugaan perlindungan situs judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria pada November 2024 juga mengatakan, pihaknya akan merapikan struktur di dalam kementeriannya, usai terbongkarnya kasus judi online yang menjerat pegawai Komidigi atau kala itu disebut Kominfo. Dia mengatakan, perbaikan struktur itu adalah untuk menekan adanya penyalahgunaan kekuasaan.

"Jadi dievaluasi semua sehingga kita bisa hilangkan atau tekan habis minimalkan abuse of power yang terjadi di internal," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Meutya Hafid juga sudah menonaktifkan 11 pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini Polda Metro sudah menangkap 26 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, ada empat tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih buron.

Dari 26 tersangka itu, sembilan diantaranya adalah pegawai komdigi yakni Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK merupakan staf ahli Komdigi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us