Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian PUPR: Waskita Karya Bisa Kena Sanksi

IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan investigasi lapangan atas peristiwa kecelakaan kerja yang melukai tujuh pekerja di Tol Becakayu, Jakarta Timur, Selasa (20/2) dini hari. 

Saat ini Kementerian PUPR telah mengumpulkan dokumen dan akan segera melakukan uji laboratorium. Ke depannya mereka akan memikirkan sanksi untuk PT Waskita Karya sebagai penyelenggara proyek.

1. Sanksi bisa pencabutan izin usaha

Default Image IDN

Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian PUPR Sri Handono menyampaikan ada tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan atas dugaan pelanggaraan keselamatan kerja.

"Berdasarkan undang-undang ada tingkatan saksi mulai teguran sampai pencabutan izin usaha, tapi untuk kecelakan ini investigasi masih dalam proses, jadi belum bicara sanksi tapi dalam undang-undang memang diatur," kata Sri di Kantor Proyek Waskita Karya, Jakarta Timur, Selasa (20/2).

2. Belum temukan bukti

Default Image IDN

Lantaran proses investigasi masih berlangsung, Sri mengatakan pihaknya belum menentukan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap PT Waskita Karya. 

"Untuk sanksi tergantung kesalahannya, kalau fatal dan mempengaruhi masyakarat  banyak ya bisa diberhentikan izin usaha. Tapi sejauh ini kita belum temukan bukti masa jatuhkan sanksi, ya tunggu investigasi selesai dulu," ujarnya.

3. Waskita pastikan telah melakukan pekerjaan secara detail

Default Image IDN

Sementara itu Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto memastikan seluruh proses kerja di PT Waskita Karya sudah sesuai prosedur.

"Kami di Waskita memiliki sistem dan sudah dilakukan safety commitmen bahwa semua kegiatan harus dilakukan dengan detail. Kami juga diawasi konsultan supervisi, dalam bekerja kami tidak sendiri, karena dari sisi kontraktor ada pengawasan," ucap Dono.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us