Kemkomdigi Pastikan Tak Bawa Amien Rais ke Ranah Hukum

- Kemkomdigi menegaskan tidak akan membawa Amien Rais ke ranah hukum, melainkan fokus menjaga ruang digital tetap sehat dari konten hoaks dan fitnah.
- Pemerintah menekankan penanganan konten bermasalah dilakukan lewat tata kelola ruang digital, bukan kriminalisasi individu, demi melindungi publik dari disinformasi.
- MUI mengingatkan bahwa tuduhan personal tanpa dasar tidak dibenarkan secara etika maupun agama karena dapat merusak kehormatan seseorang.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan, akan menjaga ruang digital tetap sehat di tengah polemik video tudingan yang disampaikan Amien Rais soal Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya menjelaskan, pemerintah berangkat dari tanggung jawab menjaga ekosistem digital dari konten yang menyesatkan. Menurutnya, video yang beredar mengandung unsur hoaks dan fitnah sehingga perlu ditangani dalam kerangka perlindungan publik.
“Kemkomdigi tidak pernah menyampaikan akan membawa Pak Amien ke ranah hukum. Tugas kami adalah menjaga ruang digital agar tetap sehat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (7/5/2026).
1. Penanganan konten hoaks fokus pada perlindungan publik

Dia menjelaskan, penanganan konten bermasalah dilakukan dengan pendekatan tata kelola ruang digital, bukan kriminalisasi terhadap individu.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan masyarakat tidak terpapar informasi yang dapat merusak kepercayaan publik dan memicu disinformasi.
2. Kebebasan berekspresi tetap punya batas di ruang digital

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Kurnia Ramadhana, mengingatkan pentingnya batas dalam kebebasan berekspresi.
Dia menilai, kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan konten yang melanggar privasi dan kehormatan seseorang. Pemerintah, kata dia, juga memiliki tanggung jawab untuk terus mengedukasi masyarakat.
3. Tuduhan tanpa dasar dinilai tak dibenarkan

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Marsyudi Suhud menyoroti aspek etika.
Dia menyatakan, mencampuradukkan kritik kebijakan dengan tuduhan personal tanpa dasar tidak dibenarkan, bahkan dalam perspektif agama dinilai haram karena merusak marwah individu.


















