Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemnaker Umumkan Aturan THR 2024 Sore Hari Ini

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok/humas Kemenaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah segera mengumumkan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi sore ini. Kendati, Ida enggan membeberkan lebih rinci ketentuan aturan THR 2024.

"Nanti jam 4 sore ya, konpers di kantor," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, Ida menjelaskan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), akan mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ida mengatakan, pada umumnya harga barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu, 17 Maret 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us