Kena OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Merasa Dikorbankan

- KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 kepala desa sebagai tersangka pemerasan perangkat desa.
- Sudewo merasa dikorbankan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan akan masuk ke mobil tahanan KPK.
- Ada empat tersangka dalam kasus ini, mereka langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku merasa dikorbankan. Hal itu ia utarakan setelah diumumkan sebagai tersangka korupsi, dan akan masuk ke mobil tahanan KPK.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," ujar Sudewo dengan tangan diborgol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Sudewo mengklaim tiga kepala desa yang menjadi tersangka bersamanya pernah bertemu dengannya pada awal Desember 2025. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
"Tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten, kalau gak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," ujarnya.
Total ada empat tersangka dalam kasus ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka langsung ditahan di Rutan KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
















