Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenalan Lewat Aplikasi Muzz, Perempuan Disekap dan Diperkosa di Jakut

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Perempuan berinisial TN (20) menjadi korban kekerasan seksual di apartemen The Mansion Bougenville Pademangan, Jakarta Utara. 

Dia disekap oleh Deni Setiawan (26) yang merupakan kekasihnya. Mereka berkenalan dengan melalui aplikasi Muzz. Dilansir dari layanan distribusi digital Google Play, Muzz adalah aplikasi kencan dan pernikahan bagi muslim.

“Korban adalah seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga dan korban kenal dengan seorang laki-laki mengaku bernama Deni Setiawan sudah sekitar tiga minggu. Saksi kenal dengan Deni Setiawan dari aplikasi Muzz,” tulis Polres Pademangan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (16/10/2023).

1. Pelaku ajak korban ke apartemen dan ancam akan memperkosa

Ilustrasi Apartemen (IDN Times/Sunariyah)

Kejadian itu bermula pada Minggu, 24 September 2023 ketika Deni mengajak korban ke apartemen dan tidak diperbolehkan keluar. Korban juga tidak boleh melapor ke polisi karena diancam diperkosa.

“Pada saat itulah mulai terjadi kekerasan seksual, kemudian korban ke kamar mandi dan melaporkan kejadian tersebut ke ibu dan majikannya sehingga dilaporkan melalui program layanan polisi 110,” tulis Polres Pademangan .

2. Pihak korban lapor lewat layanan 110

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini dilaporkan oleh majikan dan ibu TN lewat layanan telepon 110. Dengan adanya laporan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan pengurus apartemen.

“Tidak lama kemudian tim menemukan unit apartemennya, yaitu tower Gloria Lt 11 No A-2 dan langsung mengamankan korban serta pelaku untuk dibawa ke polsek dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” tulis Polres Pademangan .

3. Pelaku dikenakan pasal pidana kekerasan seksual

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun pelaku sudah diamankan Polres Pademangan dan dikenakan Pasal 6 huruf b dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Jo Pasal 285 KUHPidana.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu sprei, HP, jaket, dan kaus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us