Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli

Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus atau tenaga ahli setelah 20 Februari 2025.
  • Jumlah pegawai di daerah terlalu banyak, sementara anggaran terbatas. Pengangkatan staf khusus hanya untuk kepentingan politik.
  • Pemerintah akan membuka seleksi CPNS untuk menambah pegawai, namun pengangkatan staf khusus tidak lagi dibolehkan.

Jakarta, IDN Times - Kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025. 

"Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat," ujar Zudan seperti dikutip dari keterangan tertulis pada hari ini, Selasa (11/2/2025). 

Ia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Sementara, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, kata dia, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). 

1. Kepala daerah lebih banyak anggarkan dana untuk tenaga ahli ketimbang PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah. (Istimewa)

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pada praktiknya pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli hanya untuk kepentingan politik dari kepala daerah yang bersangkutan. Padahal, dana yang dimiliki oleh daerah terbatas untuk bisa menggaji staf khusus atau tenaga ahli tersebut. 

"Banyak kepala daerah yang beralasan tidak ada dana untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tetapi justru mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi," kata mantan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri itu. 

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang masih aktif saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama 2024, sementara 207.459 orang akan mengikuti seleksi tahap kedua.

2. Kepala daerah rekrut tenaga tambahan lewat jalur CPNS

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (IDN Times/Aditya Pradana)

Zudan menegaskan, bila kepala daerah ingin menambah pegawai, maka jalur yang ditempuh wajib melalui CPNS.

Pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS untuk jenjang pendidikan S1, S2, dan S3, termasuk dokter spesialis. Namun, pengangkatan staf khusus, tenaga ahli, atau pakar tidak lagi dibolehkan. 

3. Pramono Anung tetap akan angkat 7 staf khusus

Pramono Anung dan Rano Karno (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, dalam acara di Balai Kota pada 4 Februari 2025 lalu, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengatakan, bakal mengangkat tujuh staf khusus. Namun, ia tidak akan memakai fasilitas yang disebut Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menurut Pramono, pengangkatan tujuh staf khusus dibolehkan sesuai UU Nomor Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

"Saya akan menaati aturan perundang-undangan bahwa (bisa) mempunyai tujuh staf khusus, ya saya akan punya 7 staf khusus. Tapi tentunya ada staf ahli. Saya tidak akan menggunakan atau tidak memakai apa yang disebut dengan TGUPP," ujar Pramono. 

Ia mengatakan, alasan tidak ingin mengangkat staf khusus terlalu banyak lantaran ingin birokrasi yang lebih fungsional, dan percaya terhadap jajaran ASN yang sudah ada di Jakarta. 

"Saya meyakini birokrasi pemerintahan di Jakarta ini salah satu birokrasi pemerintahan yang kuat, sehingga itu lah yang akan saya gunakan untuk bersama-sama bekerja membangun Jakarta," imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Mohamad Aria
3+
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us