Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Tersangka Baru Korupsi Emas Antam 109 Ton Jadi Tahanan Kota

Tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi 109 ton emas periode 2010-2021. (Dok.Kejagung)
Tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi 109 ton emas periode 2010-2021. (Dok.Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi 109 ton emas periode 2010-2021. Dari tujuh tersangka tersebut, lima tersangka menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

"Setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu karena alasan sakit, maka penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.

Sementara dua tersangka yakni SL dan GAR ditahan di rumah tahanan negara karena dinyatakan sehat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat terhadap 2 orang tersangka yaitu SL dan tersangka GAR maka keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksana Agung. Sedangkan lima orang tadi LE, SJ, JT, DT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us