Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua BEM Nonaktif UI Keberatan Diskors Imbas Kasus Kekerasan Seksual

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang. (www.instagram.com/@melkisedekhuang)

Jakarta,IDN Times - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) 2023, Melki Sedek Huang, angkat suara terkait keputusan skors dari pihak kampus. Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia menyatakan dia diskors selama satu semester, terkait dugaan kasus kekerasan seksual.

“Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan bahwa saya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual yang ditujukan atas nama saya, maka melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut,” kata Melki dalam surat keberatannya, dikutip Kamis (1/2/2024).

1. Merasa kurang dilibatkan dalam proses investigasi

Ketua BEM UI, Melki Sadek (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Melki mengungkapkan, dia kurang dilibatkan dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

Selama lebih dari sebulan, Melki mengaku hanya dipanggil sekali untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan kekerasan seksual itu. Dia merasa tidak memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut, atau mengetahui perkembangan investigasi yang berjalan.

“Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan, saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu (1) kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya,” kata dia.

2. Tidak diberikan akses ke bukti Investigasi

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang pulang ke Pontianak. (IDN Times/Teri).

Selama proses investigasi, Melki mengatakan, dia tidak pernah diberikan akses atau kesempatan untuk melihat berkas investigasi, termasuk catatan hasil investigasi dan bukti-bukti. Dia hanya diberitahu tentang Keputusan Rektor yang menyatakan dia bersalah dan dikenai sanksi.

“Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi,” katanya.

3. Merasa tak ada ruang untuk sampaikan keterangan baru

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang. (IDN Times/dok ig @melkisedekhuang).

Setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, Melki mengatakan, dia tidak pernah lagi dipanggil atau diberi informasi tentang perkembangan kasus tersebut. 

“Sehingga, tidak ada ruang sedikitpun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukt-bukti, dan bahkan tak pernah sekalipun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us