Ketua KPK Persilakan Hasto Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi

- Ketua KPK Setyo Budiyanto mempersilakan Hasto Kristiyanto melaporkan dugaan korupsi Jokowi
- Laporan akan diterima KPK namun harus ditelaah, diverifikasi, dan divalidasi terlebih dahulu
- Hasto Kristiyanto ditahan karena tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempersilakan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melaporkan dugaan korupsi Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo. Hasto sempat menyinggung hal tersebut sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak (korupsi) silakan melapor dengan membawa dokumen," ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
1. Laporan akan diverifikasi lebih dulu

Laporan yang diberikan nantinya akan diterima KPK. Namun, laporan tersebut harus ditelaah lebih dahulu.
"Selanjutnya akan di verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.," ujarnya.
2. Hasto minta keluarga Jokowi diperiksa KPK

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku tak menyesali perbuatannya. Namun, ia berharap hal ini menjadi momentum KPK menegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujarnya.
3. Hasto sudah ditahan KPK

Diketahui, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.