Usai Hasto Ditahan, KPK Mau Periksa Eks Wantimpres Jokowi

- KPK menahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
- KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait perkara Harun Masiku dan akan segera memeriksanya serta meminta keterangannya.
- Hasto Kristiyanto disebut melakukan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, termasuk menyuruh merendam ponsel dan memerintahkan saksi untuk mangkir.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dia merupakan tersangka korupsi dan perintangan penyidikan perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Sebelum menahan Hasto Kristiyanto, KPK beberapa pekan lalu sempat menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya adalah rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz. Namun, hingga kini dia belum diperiksa KPK.
1. KPK akan periksa Djan Faridz

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang sempat digeledah terkait perkara Harun Masiku, termasuk Djan Faridz. Asep menyatakan ada waktunya Djan Faridz diperiksa dan segera dipanggil.
"Nanti, pada waktunya akan kami minta keterangan. Kami panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal yang terkait," ujar Asep Kamis (20/2/2025).
2. KPK geledah rumah Djan Faridz

KPK menggeledah rumah Djan Faridz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2025 lalu.
Saat itu, KPK menyita sejumlah barang dari rumah Djan Faridz. Antara lain barang bukti elektronik dan dokumen.
3. Hasto Kristiyanto ditahan KPK

KPK resmi menahan Hasto sejak kemarin. Dia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.