Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua LPSK: Ferdy Sambo Minta Istri Dilindungi, Tapi Banyak Janggal

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo RDP komisi III pada Senin, 22 Agustus 2022. (youtube.com/TVR Parlemen)

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengakui pihak LPSK sempat diminta bertemu dengan Irjen (Pol) Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 lalu di kantor Div Propam Mabes Polri. Hasto menyebut ketika itu Sambo ingin meminta perlindungan bagi sang istri, Putri Candrawathi. Akhirnya pihak LPSK mengutus staf dari biro penelahaan permohonan untuk datang ke kantor Sambo.

"Ketika itu, Pak Sambo meminta kepada staf kami agar LPSK bisa memberikan perlindungan kepada istri dan keluarganya dari pemberitaan yang menyudutkan," ungkap Hasto ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Komnas HAM di Gedung DPR pada Senin, (22/8/2022).

Hasto dan komisioner lainnya lalu menolak permintaan Sambo tersebut. Sebab, LPSK bukan pengawas dari media.

"Kalaupun kami bisa memberikan pengamanan, maka perlindungan semacam itu hanya bisa diberikan kepada terlindung LPSK saja," tutur dia.

Namun, Hasto menilai permohonan perlindungan bagi Putri Candrawathi sejak awal sudah ditemukan banyak kejanggalaan. Kejanggalan pertama, ketika itu, tindak pidana yang muncul adalah dugaan pelecehan seksual terhadap Putri dan upaya percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Hasto menilai, ada yang aneh lantaran laporan model A terhadap matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J justru tidak ada. Sementara, polisi mengeluarkan laporan model A bagi dua laporan yang sifatnya masih dugaan.

"Justru peristiwa yang sifatnya sudah menjadi fakta malah tidak ada laporan model A," kata dia.

Kejanggalan kedua, tim dari LPSK sejak awal sudah kesulitan untuk menggali informasi dari Putri. Tim dari LPSK dan Komnas Perempuan pada 16 Juli 2022 lalu pernah menemui Putri di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Namun, Putri tidak bisa memberikan keteerangan apapun.

"LPSK sudah berusaha menulis surat ke kuasa hukum agar bisa diberikan kesempatan bertemu dengan Ibu Putri, tapi tidak terlaksana," ujarnya.

Kejanggalan ketiga, pengacara dan psikolog yang menangani Putri mendatangi kantor LPSK di Ciracas, pada 1 Agustus 2022 lalu. Mereka menawarkan hasil pemeriksaan psikologis Putri agar dipakai untuk assessment LPSK memberikan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo itu.

"Tentu kami menolak (tawaran assessment psikologis dari psikolog). Kami tetap menjaga independensi dan tetap harus melakukan assessment sendiri kepada yang bersangkutan. Karena assessment psikologi bukan hanya sekedar dipakai untuk pemulihan psikologis tapi juga digunakan sebagai bagian dari investigasi," kata dia.

Ia menambahkan bila memang Putri mengalami depresi dan trauma, perlu diketahui apa sebabnya. Apakah ia trauma lantaran mengalami tindak kekerasan seksual atau pemberitaan media yang terlalu luas dan dianggap menyudutkan.

Belakangan, Putri yang berusaha mengajukan perlindungan sebagai saksi, nasibnya berubah pada 19 Agustus 2022 lalu. Mabes Polri mengumumkan Putri ikut menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri. Ia ikut dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us