- Rakyat Indonesia bersatu membela Indonesia.
- Rakyat bersatu melawan pengkhianat bangsa dan negara.
- Rakyat bersatu melawan oligarki dan pengaruh Singapura.
- Menuntut pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara sepenuhnya.
- Menegakkan hukum sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) secara konsisten.
Khawatir Konflik Politik, Jimly Serukan 5 Tuntutan Aksi Rakyat Bela RI

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengingatkan persoalan politik dan kebangsaan yang tak segera ditangani berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dalam tiga tahun ke depan.
Dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia di Jakarta, Jimly meminta pemimpin partai, eksekutif, dan legislatif mendengar aspirasi serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Aksi tersebut mengajukan lima tuntutan, termasuk melawan pengkhianat dan oligarki, menjalankan Pasal 33 UUD 1945, serta menegakkan putusan MK dan MA secara konsisten.
Jakarta, IDN Times – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengingatkan persoalan politik dan kebangsaan yang tidak segera diselesaikan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan selama tiga tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Jimly saat menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia di Lapangan Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026). Jimly merupakan salah satu inisiator aksi yang mengangkat lima tuntutan terkait kondisi bangsa dan negara.
Jimly berharap para pemimpin partai politik, pejabat eksekutif, dan legislatif mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut. Dia juga mendorong agar berbagai persoalan yang berkembang segera diselesaikan melalui musyawarah.
Menurutnya, lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut sama pentingnya dan perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan.
“Yang intinya, apa yang terjadi sekarang ini gak boleh dibiarkan. Lima poin itu sama pentingnya,” ujar Jimly kepada awak media.
Adapun lima tuntutan yang disampaikan dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia meliputi:



















