Kinerja Tidak Sesuai Harapan, Sekjen KPK Diberhentikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar pasang jajaran petingginya. Komisioner lembaga anti rasuah itu memberhentikan secara hormat Sekretaris Jenderal Raden Bimo Gunung Abdul Kadir Jumat kemarin (20/4).
Pemberhentian karena masalah kinerja yang tidak memenuhi tuntutan KPK. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sudah tiga kali berturut-turut petinggi yang duduk di posisi jabatan tersebut diberhentikan dengan hormat.
"Pak Bimo ini bukan baru lho. Keputusan Presidennya sudah sejak 10 Maret. Ya, biasa alasannya karena kinerja," ujar Agus yang ditemui di gedung DPR, pada Jumat (27/4).
Apa yang dimaksud alasan kinerja Agus tersebut dan siapa yang kini menggantikan Bimo untuk sementara waktu?
1. Kinerja Sekjen Bimo dianggap tidak memuaskan

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik Bimo diberhentikan lantaran kinerjanya tidak memuaskan. Agus bahkan menyebut ada beberapa program yang sudah diminta untuk dijalankan sejak dua tahun lalu, namun belum terlaksana.
"Banyak yang sudah diperintahkan waktu pimpinan baru masuk. Sudah dua tahun dan banyak yang belum terwujud," ujar Agus ketika ditemui media di gedung DPR, Jumat (27/4) lalu.
Bimo sendiri diketahui sebelumnya bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia dilantik menjadi Sekjen KPK pada Februari 2016. Sebelumnya, ia menduduki posisi Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di lembaga anti rasuah itu.
Tapi, Bimo ternyata bukan Sekjen pertama yang diberhentikan KPK di tengah jalan. Dua Sekjen sebelumnya yakni Anis Said Basamalah dan Himawan Adinegoro juga mengalami nasib serupa.
2. KPK akan membentuk panitia seleksi untuk mencari Sekjen baru

Usai memberhentikan secara terhormat Bimo, KPK berencana membentuk panitia seleksi dan mencari sosok Sekjen yang baru.
"Prosesnya kan sesuai kebutuhan atau usulan KPK. Kewenangan pengangkatannya ada pada Presiden melalui Kepres. Nanti, setelah ini akan dibentuk panitia seleksi untuk melakukan rekrutmen terbuka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin.
Ia berharap dalam kurun dua bulan ke depan, proses rekrutmen sudah mulai dibuka. Lalu, apa saja kualifikasi yang dicari lembaga anti rasuah untuk posisi Sekjen KPK tersebut?
Febri menjelaskan yang pasti calon Sekjen harus PNS. Sesuai dengan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, posisi Sekjen sejajar dengan Deputi. Pejabat dari internal KPK pun bisa ikut proses seleksi.
"Nanti kami akan sampaikan syarat rincinya untuk menjadi Sekjen apa kepada publik, usai ada keputusan proses seleksinya kapan," kata mantan aktivis anti korupsi itu.
Ia menjelaskan posisi Sekjen di struktural KPK sangat penting, karena dapat mempengaruhi kinerja di lembaga anti rasuah itu. Semua tugas utama KPK, kata dia, akan berjalan maksimal kalau ada dukungan di kesekjenan berjalan dengan baik.
3. Posisi sekjen untuk sementara waktu dijabat Deputi Pencegahan

Lalu, siapa yang mengisi posisi Sekjen usai ditinggalkan Bimo? Menurut Febri, untuk sementara waktu Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen KPK hingga ditunjuk nama yang baru.
"Sekarang menjelang ada pejabat defintif maka pelaksana tugas Sekjen dijabat oleh Pahala Nainggolan," kata Febri melalui keterangan tertulis.