Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KJRI Jeddah Masih Memproses Data Jemaah Haji Indonesia

Ilustrasi jemaah haji (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Jakarta, IDN Times - Konsul Haji, KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan proses pendataan warga negara Indonesia (WNI) yang berhaji tahun ini masih dilakukan. Sejauh ini, tercatat 327 WNI yang menunaikan haji di tengah pembatasan yang diterapkan Kerajaan Arab Saudi. 

"Data kita akan terus berkembang. Mungkin baru final saat wukuf di Arafah atau menginap di Mina," ucapnya dilansir dari laman resmi Kemenag seperti dikutip IDN Times, Senin (19/7/2021).

1. 327 WNI dari berbagai kalangan sudah menetap di Arab Saudi

Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Endang mengatakan, WNI yang berhaji tahun ini dari berbagai kalangan. Ada dari mahasiswa, pekerja migran Indonesia (PMI) hingga pegawai KJRI. Mereka mendaftar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.

"Mereka adalah WNI yang selama ini sudah menetap di Arab Saudi dan ikut mendaftar sebagai calon jemaah sesuai prosedur yang diberlakukan Saudi," ujar Endang 

2. Arab Saudi terapkan pembatasan, haji khusus warga yang sudah menetap sebelumnya

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)

Kerajaan Arab Saudi menggelar ibadah haji dengan kuota terbatas 1442 Hijriah. Pembatasan itu diberlakukan karena pandemik COVID-19 belum berakhir.

Tahun ini, Kerajaan Arab Saudi hanya membuka kuota 60 ribu jemaah saja. Itu pun diperuntukkan bagi warga lokal dan ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.

60 ribu jemaah yang menunaikan haji tahun ini dipilih dari 500 ribu pendaftar. Dari angka tersebut, ada sejumlah WNI yang tinggal di Arab Saudi juga turut menunaikan haji tahun ini.

3. Kemenag tak berangkatkan haji tahun 2021

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO)

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengumumkan nasib pemberangkatan Haji 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada 2021.

"Kami, pemerintah, melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Yaqut menuturkan, adanya pembatalan keberangkatan haji 2021 ini salah satu alasannya karena pandemik COVID-19 yang masih melanda dunia. Sehingga, pemerintah harus mengambil keputusan ini.

"Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya, tetapi di belahan dunia yang lain kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik," jelas Yaqut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us