Kominfo Temukan Pelanggaran Prokes pada Penerapan Pedulilindungi

Jakarta, IDN Times – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku menemukan beberapa pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Salah satunya dalam penerapan penggunaan Peduli Lindungi.
Johnny mengatakan pelanggaran sering ditemukan di tempat wisata dan restoran. Untuk itu, ia mengatakan pemerintah akan memastikan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai penguatan upaya pencegahan adanya gelombang ketiga penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," ujar Johnny dalam pernyataan, Selasa (26/10/2021).
1. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi penting

Padahal, menurut Johnny, penggunaan aplikasi PeduliLindungi penting untuk mengendalikan pandemik di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Ia pun mendorong masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi.
“Terkait hal ini perlu disampaikan bahwa aplikasi ini telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali,” ujarnya.
2. Protokol kesehatan diabaikan di bar dan klub malam

Di sisi lain, Johnny mengatakan sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.
Johnny menambahkan, pemerintah juga akan melakukan melakukan pengawasan lebih lanjut di setiap tempat transit atau transportasi.
“Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi,” ujarnya.
3. Janji tindak tegas pelanggaran

Terkait hal ini, Johnny mengatakan pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran. Ia juga tidak lupa menyampaikan apresiasi terhadap anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Hal ini bisa jadi contoh, bahwa pembukaan ruang publik bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran COVID-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” ujar Johnny.