Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi Informasi: Jangan Sebarkan Identitas Korban Virus Corona

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono mengatakan menyebarkan indentitas penderita virus corona atau COVID-19 berarti melanggar hak pribadi seseorang. Karena itu ia meminta identitas korban virus corona, termasuk alamatnya, tidak disebarluaskan.

"Terkait tersebarnya identitas penderita virus Corona di Depok, Jawa Barat, berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan, maka perlu disampaikan beberapa masukan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Arif melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada, Selasa (3/2).

1. Pembukaan informasi identitas pribadi harus mendapat izin dari pihak yang bersangkutan

ilustrasi virus corona (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi virus corona (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia menjelaskan, apabila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf f dan i maka, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

"Sehingga, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik," ujarnya.

2. Perlindungan atas hak pribadi tercantum dalam UUD 1945 Pasal 12

Ilustrasi protokol kesehatan (IDN Times/Reja Gussafyn)
Ilustrasi protokol kesehatan (IDN Times/Reja Gussafyn)

Dengan demikian, Arif berharap publik dan petugas agar tetap menghormati hak-hak pribadi tersebut dengan tidak membagi serta menyebarkan informasi pribadi pasien ke media sosial atau akses informasi lain.

Ia juga menjelaskan, perlindungan atas identitas pribadi tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 12 huruf g yang berbunyi:

'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi'.

3. KIP ingatkan media agar lebih bijaksana memberikan infomasi ke publik

Ilustrasi cara mencuci tangan dengan benar. IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi cara mencuci tangan dengan benar. IDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak yang terinfeksi virus corona. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi.

"Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, maupun yang sudah kembali ke masyarakat," tuturnya.

Arif pun berharap agar masyarakat Indonesia yang sedang menjalani perawatan maupun karantina terkait terkait COVID-19  dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktivitas seperti sedia kala, tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
Dwi Agustiar
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us