Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi IX Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga Ditunda

Diskusi tentang defisit BPJS Kesehatan (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Diskusi tentang defisit BPJS Kesehatan (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid meminta kepada pemerintah untuk segera menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kepada mereka yang menggunakan pelayanan di kelas tiga mandiri.

Anwar mengatakan, berdasarkan temuan oleh pihaknya di lapangan, para peserta BPJS Kesehatan itu berada di kategori miskin atau yang sangat tergantung terhadap pelayanan tersebut.

1. Pemerintah perlu mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengkaji lebih jauh terkait kenaikan iuran tersebut.

“Oleh karena itu kita berpendapat, kalau iuran ini harus naik, karena melalui kajian, kalau bisa kelas tiga ini pemerintah menunda kenaikan,” kata Anwar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12).

2. Defisit BPJS Kesehatan akibat masih banyaknya peserta yang menunggak iuran

(Ilustrasi) IDN Times/Aji
(Ilustrasi) IDN Times/Aji

Sementara itu, terkait defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan, Anwar melihat hal tersebut dari beberapa faktor antara lain masih banyaknya peserta yang tidak rutin untuk membayar iuran bulanan yang telah ditentukan.

“Data dobel juga. Ada data orang sudah meninggal tapi masih terdaftar BPJS. Saya kira ini adalah (faktor) utama, sehingga (defisit) terus membengkak. Ini harus diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya.

3. Jika iuran dinaikkan, peserta kelas tiga BPJS Kesehatan harus mendapatkan subsidi

IDN Times/Asrhawi Muin
IDN Times/Asrhawi Muin

Untuk itu, Komisi IX mendesak kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menyampaikan ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk tidak memberlakukan kenaikan BPJS kelas tiga pada Januari mendatang.

“Kalau diberlakukan (kenaikan iuran), pemerintah harus mensubsidi peserta kelas tiga,” katanya.

4. Subsidi tidak bisa dinikmati oleh peserta yang turun kelas

Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Asrhawi Muin
Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Asrhawi Muin

Lebih jauh ia menjelaskan, subsidi yang dimaksudkan tersebut tidak bisa dinikmati oleh peserta yang melakukan turun kelas karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

“Kan ini yang kelas satu kan bukan peserta kelas tiga. Kalau ada kelas satu mau turun ke kelas tiga itu tetap jadi peserta mandiri biasa tanpa subsidi,” jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Fitang Budhi Adhitia
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us