Komisioner KPAI: Tidak Usah Tonton Saipul Jamil, Boikot!

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta masyarakat agar tidak memberikan ruang kepada Saipul Jamil, setelah bebas dari penjara karena kasus pencabulan anak.
Menurut Retno, kembalinya Saipul Jamil di dunia hiburan akan berdampak buruk. Terlebih, dia merupakan publik figur yang bisa memengaruhi masyarakat dan lingkungan.
"Masyarakat gak usah nonton saat (Saipul Jamil) muncul di televisi atau YouTube, langsung saja ganti channel. Kita boikot. Dengan demikian dia tidak laku di dunia hiburan," ujar Retno di akun YouTube Jurnal Retno Listyarti, Senin (6/9/2021).
1. Jangan berikan ruang pada pelaku pencabulan anak

Retno prihatin dengan aksi glorifikasi keluarnya Saipul Jamil dari penjara. Dia menekankan Saipul Jamil terbukti mencabuli anak hingga dia dihukum.
Diketahui, Saipul Jamil dihukum penjara dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama pencabulan anak dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.
Hukumannya diperberat di Pengadilan Tinggi menjadi lima tahun. Hukuman itu ditambah tiga tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta.
"Saipul Jamil ini terbukti bersalah dan dihukum. Jadi jangan berikan ruang kepada pelaku pencabulan anak (pedofil)," kata Retno.
2. Petisi boikot Saipul Jamil tembus 300 ribu tanda tangan

Tidak heran jika muncul pertisi yang digagas sejumlah aktivis anak untuk memboikot Saipul Jamil kembali ke dunia hiburan. Retno mengatakan, petisi yang ditargetkan 15 ribu kini sudah mencapai 300 ribu tanda tangan.
"Penolakan ini cukup kuat dan ini bentuk perlindungan terhadap anak. Tidak ada tempat untuk orang yang pernah melakukan asusila terhadap anak," imbuh Retno.
3. Media yang memberi ruang sama saja mentoleransi perbuatan cabul

Retno pun berharap media tidak memberian ruang pada Saipul Jamil. Namun, bila diberikan panggung, Retno menyarankan, agar diberikan rekam jejak kasusnya.
"Bagi media yang memberi ruang sama saja menolerir perbuatan (Saipul Jamil) dalam kasus pencabulan anak, namun jika diberikan ruang beri catatan rekam jejaknya," imbau Retno.