Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Harap Pembahasan RUU TNI Diperpanjang

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Intinya sih...
  • Komnas HAM berharap pembahasan RUU TNI diperpanjang untuk mendiskusikan aspirasi publik lebih lanjut.
  • Jika RUU TNI tetap disahkan, Komnas HAM akan memantau perluasan jabatan sipil bagi militer dan persoalan HAM.
  • Komnas HAM memberikan 4 rekomendasi kepada pemerintah dan DPR, termasuk evaluasi implementasi UU 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh.

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM berharap pembahasan RUU TNI diperpanjang. Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah dan DPR bisa mendiskusikan lebih lanjut aspriasi publik.

"Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang, sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

1. Komnas HAM akan pantau UU TNI apabila tetap disahkan

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Komnas HAM telah memberikan catatan terkait risiko perluasan jabatan sipil bagi militer dan persoalan HAM. Namun, apabila RUU TNI tetap disahkan, maka Komnas HAM akan memantau dan mengamati jalannya UU tersebut.

"Kami nanti akan melakukan tentunya pengamatan ketika Undang-Undang ini nanti dilaksanakan, apakah memang apa yang kami rekomendasikan di dalam temuan-temuan kajian Komnas HAM termasuk dalam siaran pers hari ini terjadi atau tidak," ujarnya.

2. Komnas HAM ungkap dua sorotan RUU TNI

Operasi gaktib dan yustisi 2025 yang digelar di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)

Komnas HAM mengungkapkan dua sorotan terhadap RUU TNI. Salah satunya adalah mengenai potensi risiko munculnya dwifungsi TNI melalui usulan perluasan jabatan sipilbagi prajurit aktif.

"Pertama, usulan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif. Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah.

Dwifungsi TNI bertentangan dengan TAP MPR 7 Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri serta prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi. Menurutnya, Tap MPR tersebut menegaskan TNI sebagai bagian dari rakyat demi membela kepentingan negara.

"Namun dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian/lembaga sipil. Selain itu, adanya penagturan bahwa presiden ke depan bisa membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya," ujarnya.

Komnas HAM juga menyoroti perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Anis menilai hal ini berisiko menyebabkan stagnansi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran, hingga penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas.

"Selain itu, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata2 dengan perpanjangan usia prajurit aktif, tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif, mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya," ujarnya.

3. Komas HAM berikan empat rekomendasi RUU TNI

Ilustrasi prajurit TNI AD ketika bertugas di Papua. (Dokumentasi Dinas Penerangan TNI AD)

Komnas HAM memberikan empat rekomendasi untuk dipertimbangkan pemerintah dan DPR dalam proses RUU TNI:

1. Melakukan evaluasi implementasi UU 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.

2. Menjamin paritsipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini.

3. Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI harus memeprkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamaan serta memperkuat supremasi sipil.

4. Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. usulan perpanjagnan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenarasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalistme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us