Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Ikut Selidiki soal Kematian Jurnalis Tribrata TV

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro ketika hadir di dalam rapat komisi III DPR pada 30 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro ketika hadir di dalam rapat komisi III DPR pada 30 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Intinya sih...
  • Komnas HAM menyoroti kematian jurnalis Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya dalam kasus kebakaran
  • Sempurna diduga dibunuh akibat pemberitaan perjudian yang dilakukannya, termasuk pertemuan dengan prajurit TNI
  • Komnas HAM mendorong pemerintah untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin penegakan hukum yang adil
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut angkat bicara soal kematian jurnalis Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya dalam kasus kebakaran pada 27 Juni 2024 lalu. Mereka ikut menaruh perhatian terhadap tewasnya Sempurna karena diduga ia dibunuh akibat pemberitaan yang dilakukannya. 

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam atas meninggalnya Sempurna dan tiga anggota keluarganya.

"Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pemberitaan media dan tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara, peristiwa kebakaran terjadi usai memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo," ujar Atnike di dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (5/7/2024). 

Si jago merah melalap habis rumah Sempurna pada Kamis dini hari. Pihak kepolisian setempat menyebut api dipicu dari dalam rumah dan bukan disebabkan oleh orang lain di luar. 

"Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut sesuai dengan mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 89 ayat (3)," katanya. 

1. Komnas HAM minta kepolisian untuk lakukan penegakan hukum yang profesional

Rumah jurnalis Tribrata TV, Sempurna Pasaribu yang rata dengan tanah usai dilalap api pada 27 Juni 2024. (Dokumentasi Istimewa)
Rumah jurnalis Tribrata TV, Sempurna Pasaribu yang rata dengan tanah usai dilalap api pada 27 Juni 2024. (Dokumentasi Istimewa)

Berdasarkan tim pencari fakta Dewan Pers, lapak judi yang diberitakan oleh Sempurna diduga dibekingi oleh prajurit TNI. Hal itu ia tulis juga di akun media sosialnya. 

Bahkan, TPF Dewan Pers juga menyebut, beberapa jam sebelum rumahnya dilalap api, Sempurna sempat menemui anggota TNI yang diduga menjadi pemilik lapak judi dan obyek pemberitaannya itu. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro pun meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan profesional, akuntabel, adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban dan anggota keluarganya. 

Atnike juga mendorong pemerintah untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan pers di Indonesia. Pers merupakan bagian dari hak atas kebebasan berpendapat. 

2. Jurnalis Tribrata TV sempat diminta hapus berita soal pemberitaan judi

Ilustrasi kebakaran rumah. (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi kebakaran rumah. (IDN Times/Agung Sedana)

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, Erick Tanjung mengatakan, di dalam pertemuan antara Sempurna dan prajurit TNI itu, sempat dibahas pemberitaan yang dilakukan terkait judi. 

"Jadi, korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat itu beberapa jam sebelum kejadian ya. (Pertemuan) Rabu malam, kejadiannya kan jam 3 dini hari, Kamis (27/6/2024)," ujar Erick di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat pada 2 Juli 2024 lalu. 

Prajurit TNI itu diduga meminta agar berita yang ditulis Sempurna dapat dihapus. Selain itu, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim KKJ ke lokasi, keluarga dan rekan-rekan Sempurna menyatakan korban sempat mengaku merasa was-was dan ketakutan. Pasalnya, Sempurna mengaku sempat dicari-cari setelah tulisannya terbit pada 22 Juni 2024 lalu. 

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mempersilakan publik untuk ikut memberikan bukti seandainya betul ada keterlibatan prajurit TNI AD dalam kematian Sempurna Pasaribu. Prajurit TNI yang disebut oleh Sempurna di akun media sosialnya bertugas di Batalyon 125/Si'mbisa. 

"Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut. Justru hal tersebut bisa membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi ketika dikonfirmasi pada 3 Juli 2024 lalu. 

Namun, ia mewanti-wanti agar dugaan keterlibatan prajurit TNI tersebut ikut disertai dengan bukti-bukti pendukung. Supaya hal tersebut tidak berakhir menjadi rumor belaka. TNI AD, kata Kristomei, akan menghukum prajuritnya bila terbukti terlibat dalam peristiwa kebakaran rumah wartawan Tribrata TV tersebut.

3. Dewan Pers desak Kapolri dan Panglima TNI bentuk tim independen

Ilustrasi Gedung Dewan Pers. (IDN Times/Aldzah Aditya)
Ilustrasi Gedung Dewan Pers. (IDN Times/Aldzah Aditya)

Di sisi lain, Dewan Pers mendesak Kapolri dan Panglima TNI membentuk tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu pada 27 Juni 2024 lalu. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 mengenai pers.

Bahwa korban menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan menjadi pembenaran atas tindak kekerasan yang dialaminya. Sempurna diketahui juga berjualan bensin secara eceran di rumahnya.

"Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut," ujar Ninik pada 2 Juli 2024 lalu di kantor Dewan Pers.

Ia menambahkan, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ. "Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," katanya. 

Selain itu, Dewan Pers turut meminta kepada Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk turut serta melakukan upaya investigasi dan perlindungan yang dianggap diperlukan bagi keluarga korban. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us