Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Minta Pemerintah Beri Tempat yang Layak bagi Etnis Rohingya

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan aksi anarkis dan berujung pengusiran terhadap ratusan pengungsi Rohingya dari Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) pada 27 Desember 2023 lalu. Padahal, pemerintah sudah memutuskan untuk menampung mereka sementara waktu. 

Berdasarkan prinsip non-refoulement yang tercantum dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh pemerintah, maka opsi memulangkan pengungsi Rohingya tidak memungkinkan dilakukan jika mereka berpotensi berada dalam ancaman dan hukuman yang tidak manusiawi.

"Komnas HAM meminta agar pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya dari kekerasan. Serta tempat pengungsi mereka sementara harus layak dan aman," ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM di Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/12/2023). 

Ia menambahkan bahwa Komnas HAM juga melakukan pemantauan pada 27 Desember-28 Desember 2023 dengan melakukan tinjauan lapangan ke kamp pengungsi Rohingya di Gedung BMA. Tinjauan itu dilakukan sebelum terjadi aksi anarkis menolak pengungsi Rohingya yang disebut dilakukan oleh sekelompok mahasiswa. 

Uli juga menyebut Komnas HAM sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pengungsi Rohingya. Kunjungan mereka ke Aceh untuk memastikan apakah rekomendasi tersebut dijalankan. 

Apa saja poin penting yang merupakan bagian dari rekomendasi Komnas HAM tersebut?

1. Komnas HAM dorong pemerintah ada lokasi penampungan terpusat, tak terlalu dekat pemukiman

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Uli menyampaikan salah satu rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan ke pemerintah yaitu memastikan tersedianya lokasi penampungan terpusat di Aceh. Komnas HAM pun menyarankan sejumlah kriteria untuk tempat penampungan tersebut yakni tidak terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat, terjangkau untuk penyediaan kebutuhan dasar, dan ada faktor jaminan keamanan. 

"Pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri harus bisa menerapkan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 125 tahun 2016," kata Uli. 

Selain itu, Polri harus dapat menjamin keamanan pengungsi Rohingya terutama dalam rangka memberikan perlindungan, mencegah terjadinya benturan dengan masyarakat serta mencegah upaya melarikan diri. "Polri juga kami rekomendasikan untuk mencegah praktik penyelundupan lebih lanjut terhadap pengungsi sesuai ketentuan Perpres nomor 125 tahun 2016 mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri dan fungsi kambtibmas Polri," tutur dia. 

Sementara, berdasarkan data dari Polda Aceh, saat ini jumlah pengungsi Rohingya di Aceh saja sudah mencapai 1.669 orang. Mereka tersebar di enam wilayah yaitu Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Sabang, Aceh Timur, dan Banda Aceh. 

2. Komnas HAM bolehkan pemerintah gunakan APBN untuk bantu Rohingya semampunya

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Lebih lanjut, rekomendasi lainnya dari Komnas HAM yaitu pemerintah dapat memberikan bantuan terhadap penanganan pengungsi Rohingya yang bersumber dari APBN. "Tetapi, itu dengan catatan mempertimbangkan kesanggupan pemerintah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal," tutur Uli. 

Sementara, perwakilan UNHCR untuk Indonesia Mitra Salima Suryono pernah mengatakan seluruh pembiayaan pengungsi tak menggunakan dana dari Pemerintah Indonesia. Mitra menyebut belakang muncul banyak pertanyaan mengenai sumber dana bantuan untuk pengungsi Rohingya.

"Setiap biaya atau kebutuhan pengungsi yang ada itu akan di-cover atau ditanggung oleh UNHCR dan mitra-mitra bersama. Kami sama sekali tidak menggunakan pendanaan dari negara atau dari APBN atau APBD. Saya ingin juga menegaskan sekali lagi bahwa kedatangan pengungsi dan pemenuhan akan kebutuhan mereka itu tidak membebankan Indonesia dan pemerintah," kata Mitra ketika memberikan keterangan pers di Aceh pada 28 Desember 2023 lalu. 

"Apabila ada pihak pemerintah atau masyarakat yang ingin memberikan donasi atau bantuan tentunya akan sangat kami terima dengan tangan terbuka. Kami sangat berterima kasih untuk dukungan tersebut dan donasi tersebut," tutur dia. 

3. Ratusan pengungsi Rohingya dipindahkan ke dua lokasi

Mahfud MD saat di Ponpes Buduran Sidoarjo. Dokumentasi Istimewa

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyinggung mengenai bencana gempa dan tsunami Aceh yang terjadi pada 2004 lalu ketika berkomentar mengenai peristiwa pengusiran ratusan pengungsi Rohingya.

Ia mengatakan, ketika gempa berkekuatan magnitudo 9,3 menggoyang Aceh yang disusul tsunami, warga dari seluruh dunia memberikan bantuan. 

"Masak sekarang tidak mau menolong (pengungsi Rohingya)? Ada orang yang mengatakan begitu. Ya, sekarang kita tolong," ujar Mahfud pada Kamis kemarin di Sidoarjo. 

Alhasil, sebanyak 137 pengungsi Rohingya kini sudah dipindahkan ke dua lokasi baru penampungan sementara. Sebagian pengungsi dibawa ke Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh. Sisanya, dipindahkan sementara waktu ke Gedung Yayasan Aceh. 

"Hari ini saya sudah mengambil keputusan dan tindakan agar pengungsi Rohingya itu ditempatkan di lokasi yang aman. Satu, (sebagian) ditempatkan di gedung PMI. Sebagian lagi ditempatkan di gedung Yayasan Aceh," tutur dia lagi. 

Ia pun juga berpesan kepada Kepolisian Aceh untuk menjaga keamanan ratusan pengungsi Rohingya. Sebab, hal tersebut menyangkut isu kemanusiaan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us