Komnas HAM Soroti Kondisi Kelelahan dan Kesehatan Petugas Pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengeluarkan catatan terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan pada 12-16 Februari 2024. Pemilu ini melibatkan 14 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota.
Komnas HAM mencatat berbagai temuan yang mengkhawatirkan, khususnya terkait hak kesehatan dan hak hidup petugas pemilu.
Menurut data temuan lapangan yang disandingkan dengan informasi dari Kementerian Kesehatan hingga Rabu (21/02/2024) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terdapat 3.909 petugas pemilu yang mengalami sakit, dan 71 di antaranya bahkan meninggal dunia. Kelelahan dan faktor komorbid menjadi penyebab utama insiden sakit dan kematian di kalangan petugas pemilu.
Komnas HAM menyoroti ada rekomendasi yang belum sepenuhnya diimplementasikan oleh KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
“KPU RI dan Bawaslu RI belum melaksanakan sebagian rekomendasi Komnas HAM yang paling penting,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigir dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/2/2024).
1. KPPS terpaksa bekerja melebihi batas wajar

Default Image IDN Beberapa poin yang diungkapkan antara lain adalah ketidakberhasilan KPU RI dalam membuat kebijakan untuk mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebagian besar KPPS terpaksa bekerja melebihi batas wajar, bahkan dengan begadang dua malam sebelum dan setelah hari pemilihan.
“Kebijakan penyalinan form C-Hasil secara elektronik (foto copy) dari yang semula manual, ternyata tidak berhasil menurunkan durasi waktu kerja KPPS,” kata dia.
2. KPU tak memasukkan materi saat ada darurat kesehatan

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 RT 012 LK 01 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung digelar, Minggu (18/2/2024). (IDN Times/Martin L Tobing). Selain itu, Komnas HAM juga mencatat bahwa KPU tidak memasukkan materi Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) sebagai bagian dari Materi Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS. Sehingga KPPS tidak dibekali dengan keterampilan menghadapi situasi darurat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Padahal rekomendasi untuk memasukkan materi tersebut dalam Bimtek KPPS sebelumnya telah disarankan oleh Kementerian Kesehatan, namun belum diimplementasikan.
“Materi ini direkomendasikan oleh Kemenkes untuk dimasukkan sebagai bagian dari Bimtek KPPS. KPU telah mengirimkan Surat Edaran tentang panduan penanganan situasi darurat tertanggal 10 Februari 2024, tetapi hampir tidak ada jajaran KPU di daerah yang mengetahui surat tersebut,” kata Atnike.
3. Lingkungan TPS secara umum belum sehat

(Warga di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu saat mengikuti PSU di TPS 05) IDN Times/Yuliani Komnas HAM juga mencatat bahwa lingkungan TPS secara umum masih belum sehat, seperti dengan adanya makanan ringan yang dikonsumsi selama proses seperti gorengan, minuman kopi yang berlebihan, dan asap rokok yang ada di TPS.




















