Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas PA Minta Kapolres Ngada Nonaktif Dihukum Mati dan Kebiri

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Edukasi dan Sosialisasi Hak Anak Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah, meminta Kapolres Ngada NTT nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma, dipecat sebagai polisi dan segera ditindak tegas dalam kasus kekerasan seksual pada anak.

Komnas PA meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sanksi tegas. Termasuk memberikan hukuman kebiri hingga hukuman mati.

"Ketika (kekerasan seksual) yang melakukan adalah penegak hukum, yang memang mereka tahu tentang hukum, paham tentang hukum, harusnya dari sisi hukuman itu diperberat. Bahkan kemarin kita minta hukumannya, bukan main-main lagi, minta hukuman mati ditambah hukuman kebiri," kata dia kepada IDN Times, Kamis (13/3/2025).

Komnas PA mengkonfirmasi ada tiga korban dalam kasus ini, yakni anak berusia 14, 12, dan 3 tahun. Namun, Polda NTT dalam keterangan terbaru menjelaskan, hanya ada satu korban anak yang berusia enam tahun.

Bukan hanya melakukan kekerasan seksual pada anak, AKBP Fajar bahkan menyebarkan konten video kekerasan seksual itu ke situs porno di Australia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us