Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

- Penyidik bakal menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
- Terdapat 11 terlapor yang sudah diperiksa, satu terlapor belum diperiksa karena sakit.
- ES sedang ke luar negeri dan sedang berobat sesuai dengan surat pemberitahuan.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko “Jokowi” Widodo pada hari ini (6/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Kamneg dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI melakukan assesment dengan para ahli.
“Assesment dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara, menghadirkan pengawasan internal,” ujarnya saat dihubungi.
1. Penyidik bakal menetapkan tersangka

Gelar perkara adalah proses evaluasi dan diskusi oleh penyidik untuk menentukan arah penanganan suatu kasus pidana termasuk penetapan tersangka atau penghentian penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik kata Budi, bakal menetapkan tersangka.
“Iya betul (penetapan tersangka),” ujarnya.
2. Terdapat 11 terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Sejauh ini ada 11 terlapor yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan dan satu terlapor inisial ES belum diperiksa karena sakit.
Terhadap ES sudah dikirimkan panggilan dua kali telah diterima oleh keluarga dan pengacara terlapor namun tidak hadir.
3. ES sedang ke luar negeri

ES diketahui sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan.
Pihak keluarga ataupun pengacara terlapor ES sudah memberikan surat keterangan sakit atau rekam medis.

















