Komnas Perempuan Gandeng Bawaslu Cegah Kekerasan di Pilkada 2024

- Komnas Perempuan dan Bawaslu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam Pilkada 2024. Tindak lanjut berupa perumusan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Bawaslu sebagai acuan bagi seluruh jajaran. Komitmen utama, termasuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu, memantau kekerasan terhadap perempuan, kampanye publik, dan membangun kebijakan pencegahan kekerasan.
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komnas Perempuan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Nota Kesepahaman, terkait pencegahan dan pemantauan kekerasan terhadap perempuan dalam pemilu. Penandatanganan ini dilakukan di Jakarta pada 10 Juni 2024.
"Komnas Perempuan mengapresiasi komitmen Bawaslu untuk memastikan integrasi upaya mengatasi kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, dalam cara pengawasan pemilihan umum serta dalam tata kerja institusinya," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam keterangan resminya, Rabu (12/6/2024)
1. Tanggapan berbagai masalah yang dihadapi

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan Nota Kesepahaman ini adalah tanggapan terhadap berbagai masalah kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi dalam lingkungan kerja pemilu.
"Maraknya berbagai permasalahan di lingkungan kantor dan mekanisme kerja di wilayah pemilu, khususnya kekerasan terhadap perempuan, misalnya dalam hal relasi, baik antara komisioner, maupun antar-staf, perkataan yang seksis, dan diskriminatif harus dicegah," kata dia.
Salah satu langkah awal tindak lanjut adalah perumusan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Bawaslu, yang akan menjadi acuan bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam mengembangkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
2. Bawaslu diharapkan juga bisa tingkatkan keterwakilan perempuan

Andy Yentriyani juga berharap Bawaslu dapat mendukung kepemimpinan perempuan sesuai dengan amanat undang-undang terkait keterwakilan perempuan dalam politik. Namun, dalam pelaksanaannya, tantangan struktural dan kultural masih menghambat pencapaian representasi perempuan yang memadai.
"Dalam Pemilu 2024 ini bahkan lebih sulit, karena model politik yang transaksional dan dicederai oleh proses-proses yang menunjukkan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan pemilu pada ketentuan afirmasi kepemimpinan perempuan itu,” kata dia.
3. Akan dijadikan rencana aksi untuk disosialisasikan

Kerja sama ini menekankan empat komitmen utama, mulai dari meningkatkan kapasitas dan edukasi penyelenggara pemilu; memantau dan melaporkan kekerasan terhadap perempuan; mengadakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran akan partisipasi perempuan dalam politik; serta membangun kebijakan yang kuat untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Nantinya nota kesepahaman ini akan jadi rencana aksi yang disosialisasikan di Bawaslu tingkat kabupaten, kota dan provinsi.