Komnas Perempuan: Unit PPA Polri Masih Punya Keterbatasan

Jakarta, IDN Times - Komisioner Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan, keberadaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polri dinilai masih punya keterbatasan.
"Baik dari struktur, jumlah dan kapasitas sumber daya manusia (SDM), maupun daya dukungan anggaran," kata dia dalam diskusi publik memperingati Hari Bhayangkara 2023 oleh Komnas Perempuan, Senin (7/10/2023).
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dinilainya akan berpengaruh pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, penyelidikan dan penyidikan TPKS.
1. Perkembangan yang ada perburuk dampak korban kekerasan seksual

Dia mengatakan, data kekerasan perempuan hingga perempuan yang menjadi tersangka atau terdakwa karena ketidakadilan gender pun menunjukkan perkembangan yang dinamis.
"Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadikan tindak pidana yang berkembang sedemikian rupa dan memperburuk dampak korban kekerasan seksual berbasis gender," kata dia.
2. Dorong adanya sinergi dan kerja sama dengan Polri

Maria Ulfah mengatakan, Komnas Perempuan mendorong adanya sinergi dan kerja sama dengan Polri. Hal ini, sejalan dengan nota kesepahaman tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Rangka Perlindungan Hukum dan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Tahun 2022.
Bukan hanya itu, kata dia, dorongan tersebut juga merupakan bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan program Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
"Komnas Perempuan mendukung upaya Polri untuk terus memperkuat dan meningkatkan peran Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
3. Penting diskusikan dan dengarkan pengalaman perempuan soal penanganan kasus

Dia juga membahas rencana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) di Polri.
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara 2023, Komnas Perempuan memandang penting untuk menyelenggarakan diskusi yang tengah diselenggarakan tersebut.
"Sebagai bagian untuk mendengarkan pengalaman perempuan, menarik pembelajaran dan membangun kolaborasi para pemangku kepentingan untuk penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) yang terintegrasi dan komprehensif,” katanya.