Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Ojol Banding Putusan Etik

- Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat mengajukan banding terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
- Keduanya merupakan brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
- Lima brimob lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk di selenggarakan pada sidang KKEP berikutnya.
Jakarta, IDN Times - Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat mengajukan banding terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keduanya merupakan brimob yang berada di dalam Rantis yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Rabu (10/9/2025).
Sedangkan lima brimob yang berada di kursi belakang rantis tengah diproses untuk menjalani sidang KKEP. Sidang KKEP akan segera dilaksanakan.
"Kelima Personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk di selenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujarnya.
Diketahui, Kompol Cosmas disanksi berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sedangkan Bripka Rohmat disanksi demosi 7 tahun.