Kompolnas: Kapolres Ngada akan Ditetapkan Tersangka dan Dipecat

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman bakal segera ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, saat ini proses etik dan pidana terhadap Fajar sedang berlangsung.
“Dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” kata Anam kepada IDN Times, Rabu (13/3/2025).
Anam menjelaskan, penetapan tersangka terkesan lama karena penyidik membutuhkan waktu dalam mengurai konstruksi peristiwa.
“Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu, sepertinya akan PTDH, dipecat dengan tidak hormat,” ujar dia.
Melihat konstruksi peristiwa sementara, Kompolnas berkeyakinan bahwa Fajar bakal dikenakan pasal berlapis.
“Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu,” lanjut dia.