Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kompolnas Surati Polda Sumbar Usut Kematian Remaja di Padang

Anggota Kompolnas Poengky Indarti (Dok. Polda Sulteng)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyurati Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus dugaan penyiksaan seorang siswa SMP, Afif Maulana (13) hingga tewas.

Jenazah Afif ditemukan di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sumatera Barat terkait hal ini,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Senin (24/6/2024).

1. Kompolnas minta penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam surat permintaan klarifikasi itu, Kompolnas mendorong pemeriksaan yang profesional dan komprehensif dengan dukungan scientific crime investigation. Serta agar hasilnya dapat disampaikan kepada keluarga korban dan publik secara transparan.

“Jika diperlukan, kami akan turun langsung melakukan klarifikasi ke Polda Sumatera Barat,” ujar Poengky.

Selain itu, Kompolnas meminta penjelasan Polda Sumbar terkait dugaan penyebab Afif Maulana tewas karena penyiksaan oleh anggota Sabhara Polri yang sedang melakukan pengamanan terhadap kelompok remaja yang akan tawuran.

“Ataukah ada penyebab lainnya? Penting untuk melihat hasil otopsi, bukti-bukti lain di TKP, termasuk CCTV di sekitar lokasi, serta keterangan saksi2 yang melihat anak korban,” imbuhnya.

2. Kompolnas minta pelaku penganiayaan diproses pidana

ilustrasi korban. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, jika benar korban meninggal dunia akibat penyiksaan oleh anggota kepolisian, maka kepada pelaku harus diproses pidana dengan pemberatan hukuman dan diproses kode etik dengan hukuman pemecatan.

“Jika benar anggota melakukan penyiksaan yang berakibat hilangnya nyawa anak korban, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan ke dalam UU Anti Penyiksaan, sehingga praktek penyiksaan harus dihapuskan (zero tolerance against torture),” ujar Poengky.

Tetapi jika nantinya berdasarkan lidik dan sidik tidak ditemukan adanya penyiksaan, maka menurut Kompolnas, penyidik harus mencari tahu dengan dukungan scientific crime investigation tekait sebab korban meninggal dunia.

“Selain itu, Kompolnas juga mendorong tindak lanjut pemeriksaan kepada anggota yang diduga melakukan penyiksaan kepada beberapa anak korban, yang oleh polisi diduga akan melakukan tawuran,” jelasnya.

3. Kompolnas minta agar upaya penertiban dilakukan secara humanis

Korban jual beli Apartemen Malioboro City Regency di Sleman temui Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, di PTIK Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Dok. Istimewa)

Dari kasus ini, Kompolnas meminta upaya penertiban dilakukan secara humanis dan tidak menggunakan kekerasan berlebihan, apalagi terhadap anak-anak.

Kompolnas juga merekomendasikan penggunaan body camera kepada seluruh anggota Polri yang bertugas di lapangan, guna memastikan anggota bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

“Sehingga penggunaan body camera tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus pertanggungjawaban profesionalitas anggota. Kompolnas berharap dengan adanya kasus ini, Polda Sumbar dapat mempertimbangkan penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us