Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Buka Kesempatan Koperasi dan UMKM Kelola Tambang

WhatsApp Image 2025-10-24 at 5.04.28 PM.jpeg
Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11 September 2025.
Intinya sih...
  • Pemerintah membuka peluang bagi koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan untuk mengelola tambang.
  • Izin diberikan setelah verifikasi ketat dan memenuhi ketentuan teknis serta administratif.
  • Kebijakan ini diharapkan memperluas akses ekonomi rakyat di sektor tambang dan menertibkan praktik pertambangan ilegal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11 September 2025. Aturan ini memberi prioritas kepada koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang.

Langkah ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru bagi warga lokal, sekaligus menertibkan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara. Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk pemerataan ekonomi dan tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menegaskan bahwa koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan.

1. Pemberian izin dilakukan dengan verifikasi yang ketat

WhatsApp Image 2025-10-24 at 14.50.16.jpeg
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti PP ini dengan aturan teknis untuk memastikan koperasi dan UMKM yang terlibat memiliki kemampuan dalam pengelolaan tambang. “Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil di Jakarta.

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) teknis agar proses pemberian izin dilakukan dengan prinsip transparansi dan verifikasi yang ketat. “Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan tambang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Pemerintah memastikan bahwa pemberian izin tambang kepada koperasi dan UMKM tidak akan mengabaikan aspek teknis maupun tanggung jawab lingkungan.

2. Wajib memenuhi ketentuan teknis dan administratif

Ilustrasi Tambang Nikel (cnnindonesia.com)
Ilustrasi Tambang Nikel (cnnindonesia.com)

Dalam pelaksanaannya, koperasi dan UMKM yang memperoleh izin wajib memenuhi ketentuan teknis dan administratif. Beberapa di antaranya termasuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyediaan jaminan reklamasi (jamrek), serta kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup. Pemerintah juga menyiapkan sistem verifikasi legalitas dan keanggotaan koperasi untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman dan berkelanjutan.

Selain membuka akses ekonomi untuk masyarakat, pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap praktik tambang ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyebutkan bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penindakan di sektor pertambangan. “Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.

Kementerian ESDM juga menegakkan aturan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Pada September 2025, sebanyak 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditangguhkan karena belum menyelesaikan kewajiban jamrek. Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan pembukaan kembali, dan empat di antaranya sudah diizinkan beroperasi setelah memenuhi ketentuan. Pemerintah memberikan waktu 60 hari bagi perusahaan lain untuk melengkapi persyaratan atau izin mereka akan dicabut.

3. Memperluas akses ekonomi rakyat di sektor tambang

Pengangkutan material tambang dengan dump truck (www.vecteezy.com)
Pengangkutan material tambang dengan dump truck (www.vecteezy.com)

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini mengatur bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas untuk koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Kebijakan afirmatif ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses ekonomi rakyat di sektor tambang. Pemerintah optimistis keterlibatan masyarakat akan menciptakan pemerataan ekonomi, memperkuat industri dalam negeri, dan meningkatkan kesejahteraan di daerah. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridho Fauzan
EditorRidho Fauzan
Follow Us

Latest in News

See More

Livin’ Fest 2025, Aksi Berkelanjutan Bank Mandiri Looping for Life

24 Okt 2025, 20:44 WIBNews