Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Anak Bos Toko Roti Sempat Ditipu Pengacara, Sampai Jual Motor

Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh seseorang bernama George Sugama Halim (HSG), yang merupakan anak bos toko roti mengadu ke Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur, mengadu ke DPR RI karena ditipu pengacara dan terpaksa menjual motor keluarga.
  • Keluarga Dwi pernah disewa advokat yang meminta uang setiap kali datang ke rumah, dan Dwi juga dikirim pengacara dari pihak orang tua pelaku.
  • Anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur (GSH) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap karyawati dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara.

Jakarta, IDN Times - Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur, George Sugman Hakim (GSH), mengadu ke DPR RI.

Dwi mengaku sempat ditipu oleh pengacara hingga terpaksa menjual motor keluarga satu-satunya. Peristiwa itu terjadi usai melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Timur. Dwi sempat beberapa kali ganti pengacara.

"Di situ pengacara yang keduanya, kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, dia selalu jawab, sedang diproses sedang diproses," kata Dwi dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

1. Pengacara selalu minta uang ke Dwi

Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh seseorang bernama George Sugama Halim (HSG), yang merupakan anak bos toko roti mengadu ke Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelum dibantu pengacara saat ini, orang tua Dwi sempat menyewa seorang advokat. Namun, advokat itu selalu meminta uang setiap kali datang ke rumah.

"Bukan (pengacara pertama). Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor," ungkap Dwi.

"Jual motor?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Iya jual motor satu-satunya," jawab Dwi lagi.

Setelah ibu dari Dwi menjual motornya, pengacara tersebut tidak bisa dihubungi lagi.

"Habis jual motor itu, saya tanya tanya-tanyain, itu sudah enggak ada enggak bisa dihubungin lagi," katanya.

2. Dikirim pengacara oleh orang tua pelaku

Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan oleh seseorang bernama George Sugama Halim (HSG), yang merupakan anak bos toko roti mengadu ke Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Tak hanya itu, Dwi sempat dikirim pengacara dari pihak orang tua pelaku. Ini merupakan pengacara yang pertama kali menangani kasusnya dan mengaku sebagai pengacara yang diutus oleh Polda Metro Jaya.

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya" ujar Dwi.

"LBH apa?" tanya Habiburokhman.

"Kurang tahu. Dia ngakunya itu aja," kata Dwi.

"Ngakunya dari APH, tapi mbak belakangan tahu itu dari pelaku?" tanya Ketua Komisi III DPR RI.

"Awalnya enggak. Tahu terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya," jawabnya.

Setelah mengetahui pengacara pertamanya adalah kiriman dari bosnya, keluarga Dwi mengganti pengacara. Namun, sayangnya pengacara kedua tersebut justru menipunya.

"Akhirnya mama saya ganti pengacara," tuturnya.

Setelah itu, ada pengacara lain yang mengabari Dwi. Pengacara tersebut kerap mengawal kasus Dwi hingga sekarang.

"Terus saya dihubungi oleh Pak Zainuddin. Saya juga dikasih bantuan oleh Bang John," ungkap dia.

3. Anak bos toko roti Jaktim resmi jadi tersangka

Penangkapan anak bos toko roti yang ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur (Jaktim), berinisial GSH sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap karyawati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (16/12/2024).

“Setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Polda Metro.

GSH dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us