- Pemindahan tangki 50 ton dalam waktu satu minggu
- Ganti rugi 7,6 miliar materi korban
- Pertanggungjawaban korban luka bakar
- Pertanggungjawaban korban meninggal dunia
- Konvensi warga terdampak
- Posko tanggap darurat dari pihak SPBE
Korban Kebakaran SPBE Bekasi Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rp7,6 M

- Puluhan warga korban kebakaran SPBE Bekasi menuntut PT Indogas Andalan Kita membayar ganti rugi Rp7,6 miliar serta memenuhi lima tuntutan tambahan terkait keselamatan dan tanggung jawab sosial.
- Ketua RT E’en Supriatna menyebut 42 rumah rusak akibat ledakan, sementara warga masih menunggu realisasi janji ganti rugi dan bantuan biaya perawatan bagi korban luka bakar.
- Kebakaran di SPBE Jalan Cinyosog menewaskan enam orang, merusak puluhan bangunan, dan memaksa 47 kepala keluarga mengungsi dari wilayah terdampak.
Bekasi, IDN Times - Puluhan korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, menuntut ganti rugi terhadap PT Indogas Andalan Kita selaku pengelola SPBE.
Selain ganti rugi, para korban juga menuntut lima hal lainnya. Tuntutan tersebut tertulis dalam spanduk dan dibentangkan di sebelah bangunan SPBE yang mengalami kebakaran pada Rabu, 1 April 2026 lalu
Berikut isi tuntutan tersebut!
1. Total kerugian kerusakan rumah capai Rp7,6 miliar

Ketua RT setempat, E'en Supriatna (40) mengatakan, warganya meminta pihak SPBE untuk segera memindahkan tangki berkapasitas 50 ton gas. Sebab, dia menduga, tangki tersebut masih berisikan 40 persen gas yang dikhawatirkan akan kembali menimbulkan kebakaran.
Selain itu, lanjut E'en, dirinya juga menuntut pihak SPBE untuk mengganti rugi 42 rumah yang mengalami kerusakan akibat kebakaran disertai ledakan tersebut.
"Iya, baru kerusakan (rumah korban) itu yang poin kedua (ganti rugi Rp7,6 M). Buat yang ganti ganti materiil," ujar dia.
2. Berharap ganti rugi dipenuhi

E'en mengatakan, terdapat beberapa warganya yang masih harus menjalani rawat jalan usai mengalami luka bakar. Namun, pihak SPBE tidak memberikan anggaran tambahan untuk biaya transportasi menuju rumah sakit saat kontrol.
E’en juga berharap pihak SPBE dapat segera menyelesaikan tuntutan yang telah disepakati sebelumnya.
"Dia (pihak SPBE) selalu janji tapi belum sampai sekarang belum terealisasi gitu," kata dia.
Sementara, Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan, Pemkot Bekasi akan kembali memanggil pihak SPBE untuk membahas ganti rugi tersebut. Dia juga memastikan, masyarakat yang terdampak akan menerima hak-haknya.
"Insyaallah (diganti rugi), harus, harus itu! Karena mereka berjanji untuk melakukan perbaikan terhadap rumah-rumah warga," kata Bobihoe.
3. Sebanyak 6 orang meninggal

Peristiwa kebakaran di SPBE, Jalan Cinyosog, mengakibatkan enam orang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Mereka adalah Agustinus Aritonang (33), Suyadi (63), Djaimun (61), Sapta Prihantono (17), Aulia Putri Budiasti (19), dan Kosasih (66).
Peristiwa tersebut juga mengakibatkan puluhan bangunan rusak dan 47 KK harus mengungsi saat peristiwa tersebut terjadi.
















