Korlantas Polri Bekukan Tot Tot Wuk Wuk: Anggota Dewan Kita Kawal

- Pengawalan tot tot wuk wuk dibekukan
- Istana sebut Prabowo beri contoh
Jakarta, IDN Times - Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengaku, sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk membuat skala prioritas dalam memberikan pengawalan.
"Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas. Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal," kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dia pun berkelakar, pengawalan untuk para anggota parlemen di Senayan tetap dilakukan.
"Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya, Pak, tidak berani kami, Pak," ujar dia.
1. Pengawalan tot tot wuk wuk dibekukan

Agus menjelaskan, Korlantas Polri membekukan sementara pengawalan dengan suara sirine 'tot tot wuk woku. Pembekuan sirine ini dalam tahap evaluasi.
"Kami bekukan untuk sementara dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini? Terus terang kami akan evaluasi dan ini dampaknya sangat positif," ujar dia.
2. Istana sebut Prabowo beri contoh

Istana juga buka suara tentang munculnya gerakan penolakan bunyi sirene yang diberi nama "Stop Sirene dan Strobo" atau "Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan."
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan contoh untuk tertib berlalu lintas.
"Sebagaimana saudara-saudara perhatikan Bapak Presiden memberikan contoh bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu," ujar dia.
3. Mensesneg buat edaran agar pejabat tertib berlalu lintas

Prasetyo mengaku sudah membuat surat edaran agar pejabat tertib dalam menggunakan fasilitas patroli dan pengawalan (patwal). Menurut dia, penggunaan sirene dan strobo bagi pejabat sudah ada aturannya.
"Kementerian Sekretariat Negara dulu juga sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu, tetapi lebih dari pada itu, yang kalau pun kemudian fasilitas itu dipergunakan," kata dia.


















