Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Fakta yang Harus Kamu Tahu soal Dugaan Korupsi BPJS di Kejati Jawa Barat

Sumber Gambar: arah.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (11/4). Jaksa tersebut berinisial DR. 

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160412/sinarpagiaktual-d525e62364cd72717d75e2ba1d76e04e.jpg

Jaksa DR ditangkap tangan oleh KPK di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung pada Senin pagi, tepatnya pukul 07.00 WIB. Pengamanan tersebut juga berhasil menemukan sejumlah uang yang jadi barang bukti KPK.

Seperti dilansir kompas.com, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Raymond Ali menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui jumlah nominal yang diamankan KPK.

1. Jaksa DR ditangkap akibat dugaan korupsi BPJS.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160412/kompasiana-07789552d66d639da3d22afe91964660.jpg

Sumber Gambar: kompasiana.com

Jaksa DR merupakan salah seorang jaksa di Kejati Jawa Barat yang berada dalam tim yang menangani perkara hukum dugaan korupsi dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subapaten saat 2014 silam.

Terdakwa dalam perkara hukum ini adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Budi Santosa dan Jajang, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang. 

Jaksa DR saat ditangkap oleh KPK masih dalam proses pengembalian kerugian negara sebesar 685 juta rupiah secara bertahap.

2. Jaksa Agung Muda Pengawasan melihat adanya kejanggalan dalam proses tangkap tangan ini.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160412/news-okezone-b2923fb0658392db86c60764ea9129e2.jpg

Widyo Pramono mengaku dirinya sedang mendalami kasus penangkapan ini. Dirinya mengaku bahwa kegiatan penyitaan, penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan kepada jaksa DR di luar prosedur yang ada.

Widyo menambahkan bahwa dirinya tidak menerima surat penggeledehan serta perintah penyitaan. Seperti dilansir kompas.com, Widyo juga mengatakan bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun  2004 terkait Kejaksaan Republik Indonesia, apabila dalam melaksanakan tugas seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Jaksa Agung.

Widyo juga menyayangkan penangkapan ini tidak dilakukan secara profesional.

3. KPK masih menunggu kepastian penangkapan jaksa di Kejati lain.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160412/celahkota-528651f5fc0ea16370b2a86bfd5d1992.jpg

Sampai saat ini KPK masih mendalami keterlibatan korupsi yang dilakukan oleh jaksa di Kejati DKI Jakarta. Namun, dalam dua minggu terakhir, KPK telah melakukan penangkapan terhadap dua jaksa di dua Kejati yang berbeda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Erwanto Khusuma
EditorErwanto Khusuma
Follow Us