Ummat Kecam Komdigi Hapus Video Amien Rais: Sebar Fitnah, Bikin Gaduh

- Partai Ummat mengecam keputusan Komdigi menghapus video Amien Rais, menilai langkah itu tanpa dasar ilmiah dan menunjukkan sikap pemerintah yang antikritik.
- Ridho Rahmadi menyebut pernyataan Menkomdigi tentang video Amien sebagai kesimpulan mentah karena tidak melalui proses validasi atau kajian ilmiah yang sah.
- Penghapusan video dianggap kesalahan fatal dan bentuk sensor berlebihan, sementara Ridho mendesak Komdigi fokus pada isu digital serius seperti pornografi dan judi online.
Jakarta, IDN Times - Partai Ummat mengkritisi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghapus video Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang membahas relasi kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menilai kebijakan tersebut diambil tanpa dasar yang jelas dan kajian ilmiah. Ia menyayangkan sikap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang justru menyebar hoaks, menciptakan kegaduhan publik, dan menjadi indikasi wajah pemerintah yang antikritik.
“Ada kepincangan logika dari respons Komdigi terhadap video Pak Amien Rais tentang Seskab Teddy,” kata Ridho dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
1. Kritisi pernyataan Menkomdigi

Ridho pun mengajak publik mencermati dan mempertanyakan pernyataan Menkomdigi tentang video tersebut. Ia menyoroti pernyataan resmi Menkomdigi yang menarasikan isi video Amien Rais adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian.
Selain itu, Partai Ummat juga mengkritisi pernyataan Menkomdigi yang menyebut narasi Amien Rais merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik.
Menurut Ridho, pernyataan tersebut memuat sejumlah kata kunci, yaitu “hoaks”, “fitnah”, “ujaran kebencian”, “tidak memiliki dasar fakta”, “provokasi”, dan “kegaduhan publik”.
Ia lantas mempertanyakan, pihak mana atau siapa yang berhak menyimpulkan bahwa sebuah pernyataan itu adalah hoaks, fitnah, ujaran kebencian, atau provokasi yang menciptakan kegaduhan politik.
"Lantas, siapa pula yang berhak mengatakan bahwa sesuatu itu fakta atau bukan fakta? Apakah Menteri Komdigi atau kementerian, dan apa dasar atau referensinya?" kata Ridho.
“Betapa besarnya kemungkinan kita terjebak dalam subjektivitas dan kesimpulan yang relatif di sini, jika kebenaran dan fakta di dalam ruang digital itu didefinisikan oleh satu orang saja atau oleh satu kementerian saja, tanpa melalui proses pembuktian, validasi, atau kajian dari berbagai aspek yang relevan, termasuk mekanisme hukum jika diperlukan,” sambungnya.
2. Pernyataan Menkomdigi adalah kesimpulan yang terlampau mentah dan lemah

Ridho menyebut apabila landasan keputusan tersebut rapuh, maka pernyataan Menkomdigi adalah kesimpulan yang terlampau mentah dan lemah untuk dijadikan pegangan.
“Ini karena pernyataan tersebut tidak melalui proses validasi yang legitimate dan yang seharusnya, seperti melalui kajian ilmiah. Dalam bahasa singkatnya, Menteri Komdigi menjadikan sebuah dugaan sebagai sebuah kesimpulan,” kata dia.
Apalagi, menurut Ridho, yang menjadi masalah, kesimpulan Menkomdigi tersebut terlanjur disebarluaskan sebagai pernyataan atas nama Kemomdigi, yang artinya telah dijadikan sebagai referensi untuk publik.
“Kalau demikian, apa yang dilakukan oleh Ibu Menteri itu sendiri bukankah merupakan sebuah hoaks, fitnah, ujaran kebencian terhadap Pak Amien, serta provokasi yang menciptakan kegaduhan publik?” ujarnya.
3. Kesalahan fatal Kementerian Komdigi

Kemkomdigi juga telah memutus akses atau take down video pernyataan Amien Rais. Ridho menyebut langkah tersebut merupakan kesalahan fatal, karena mengambil tindakan berdasarkan dugaan atau kesimpulan yang prematur dan belum divalidasi kebenarannya.
“Sensor seperti ini saya khawatirkan adalah bahasa tubuh pemerintah yang anti-kritik dan enggan berdialog, dengan cara buru-buru mengambil tindakan. Ini sama seperti membawa Indonesia ke masa lalu sebelum Reformasi 1998, di mana kebebasan berpendapat bukan dianggap sebagai hak, tapi sebagai ancaman,” tegasnya.
Ridho pun berharap Kemkomdigi lebih fokus pada masalah-masalah digital yang menjerat rakyat Indonesia, seperti pornografi dan judi online yang masih begitu mudah diakses.
“Komdigi tentu tahu persis lalu lintas kehidupan digital kita, dan berbagai ancaman nyata di dalamnya. Tapi mengapa Komdigi seperti pilih-pilih, dengan bertindak begitu cepat pada video tersebut dan lambat pada isu lainnya,” imbuhnya.


















