Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kota dan Kabupaten Bogor Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Tugu Kujang, Bogor (IDN Times/Rubi)

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor kompak melarang perayaan tahun baru di wilayahnya masing-masing. Hal tersebut karena dari masih tingginya kasus dan semakin masifnya penularan COVID-19 di wilayah Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan surat edaran tentang tertib kegiatan masyarakat pada malam pergantian tahun baru 2020-2021 di masa pandemik COVID-19. Dalam surat edaran itu, Bima menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemik dengan berkerumun.

1. Empat poin surat edaran Bima Arya

IDN Times/Margith Juita Damanik

Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut berisi empat poin. Pertama, masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

"Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan COVID-19," kata Bima, Senin (14/12/2020).

Kemudian, ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha , pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

2. Kegiatan ekonomi masih boleh tetap berjalan hingga pukul 22.00 WIB

Suasana kemeriahan tahun baru dengan latar Masjid Masjid At-Taawun di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (1/1/2018) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, sebagai dasar kebijakan di masa pandemik COVID-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pihak.

Mulai dari pemilik, penyelenggara, atau penanggung jawab usaha industri dan jasa dan seluruh masyarakat, wajib mematuhi aturan ini agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga.

"Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," kata Alma Wiranta.

3. Bupati Bogor antisipasi penyebaran COVID-19

Bupati Kabupaten Bogor Bogor Ade Yasin (Dok. Humas Kabupaten Bogor)

Begitu pula dengan Bupati Bogor Ade Yasin yang turut melarang warganya menggelar perayaan malam tahun baru 2021. Larangan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sebaiknya harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan ini ya, karena bisa menimbulkan kerumunan hingga menyebarkan yang positif virus corona," kata Ade Yasin.

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api sebagai hiburan bisa menimbulkan kerumunan orang.

Adapun kerumunan atau keramaian orang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Ade meminta masyarakat merayakan malam tahun baru 2021 di rumah masing-masing bersama keluarga.

"Saya imbau sih sebaiknya dalam kondisi seperti ini COVID-19 masih ada, rayakan saja di rumah masing-masing dengan keluarga, karena kebersamaan dengan keluarga lebih penting," ujar dia.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020.

Ade juga melarang operasional pelaku usaha pariwisata dalam perayaan malam tahun baru 2021.

"Iya itu juga pelaku usaha, dalam aturan sudah jelas bahwa kegiatan apapun itu tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen atau ketika ruangnya besar, maksimal 150 orang dengan protokol kesehatan yang ketat dan dibatasi 3 jam," kata dia.

Ia pun meminta tim Satgas Penanganan COVID-19 untuk kembali melakukan pengawasan ketat sesuai protokol kesehatan yang berlaku di tempat wisata.

"Wisata juga begitu, berlaku protokol kesehatannya, karena ini untuk semua, tidak hanya di hotel," jelasnya.

Laporan: Rubi

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us