Kasus Andrie Yunus, Komisi III DPR: Melawan Komitmen Prabowo soal HAM

- Komisi III DPR RI mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan menilai tindakan itu sebagai kejahatan terhadap demokrasi serta pelanggaran komitmen pemerintah soal HAM.
- DPR meminta Polri mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional, serta menangkap semua pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Komisi III juga mendesak Kemenkes, Polri, dan LPSK menjamin pengobatan serta perlindungan penuh bagi Andrie Yunus, keluarganya, dan pihak terkait agar hak-hak mereka tetap terlindungi.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus menyikapi aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam.
"Kami mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/3/2026).
1. Kasus penyiraman air keras aktivis KontraS harus diusut tuntas

Habiburokhman menegaskan, Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Komisi III DPR menilai, aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.
2. Polri dan LPSK harus beri perlindungan

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
Di samping itu, dia juga mendorong Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Habiburokhman memastikan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk memastikan ditegakannya hukum dalam kasus ini.
"Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Saudara Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya," kata dia.
3. Aktivis KontraS disiram air keras oleh OTK

Diberitakan, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Kamis (12/3/2026) malam. Insiden tersebut mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh Andrie terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
"Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia' yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, kepada jurnalis, Jumat (13/3/2026).
Dimas mengatakan, tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Dia menekankan, peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.


















