Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tetapkan Ketua Kadin Sultra Jadi Tersangka Tambang Nikel

Polisi Tetapkan Ketua Kadin Sultra Jadi Tersangka Tambang Nikel
Ekspansi tambang nikel. Dok WALHI Sulsel
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara melalui PT Masempo Dalle yang beroperasi tanpa izin sah.
  • Penyidik menemukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa IUP, menyita alat berat dan kendaraan operasional, serta menghentikan seluruh kegiatan tambang di lokasi tersebut.
  • Selain Anton, pejabat teknik tambang M. Sanggoleo juga ditetapkan tersangka; keduanya dijerat Pasal 158 jo 161 UU Minerba dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan, Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.

Aksi penambangan ilegal itu dilakukan lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai direktur. Adapun lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.

"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Irhamni mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.

Saat ini seluruh kegiatan tambang di lokasi tersebut telah dihentikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Selain Anton, Bareskrim juga turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle yakni M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka.

"Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI Tanggal 4 Desember 2025," ujar dia.

Dalam kasus ini, total terapat 27 orang saksi yang telah diperiksa oleh Bareskrim. Selain itu, barang bukti yang telah disita berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat ekskavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.

Irhamni mengatakan, penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sultra.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More