Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: 4 Perkara Korupsi Jadi Sorotan Publik Selama Semester I 2021

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada empat perkara yang menjadi perhatian publik selama semester pertama 2021.

Pertama, kasus PT Dirgantara Indonesia (PT DI) terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran. Karyoto menjelaskan perkara tersebut melibatkan Direktur Aerostructure PT DI (2007-2010), Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017).

"Beberapa perkara yang menyedot perhatian publik di antaranya perkara PT Dirgantara Indonesia (PT DI) terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (24/8/2021).

1. Kasus PT DI yang merugikan negara mencapai Rp202 miliar

Konpers Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI)/Dok. Humas KPK

Karyoto mengatakan KPK memperkirakan kerugian negara akibat perkara PT DI mencapai Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa (masih proses di Mahkamah Agung) dan satu orang terpidana.

2. Kasus suap perizinan ekspor benih lobster di KKP

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kemudian, kata Karyoto, perkara suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perkara itu bermula dari kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu Edhy Prabowo.

Edhy telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara penerimaan suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250.

3. Kasus korupsi bansos penanganan COVID-19 di Kemensos

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selanjutnya, perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek, yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) saat itu Juliari Peter Batubara.

"Kita tahu juga ini melibatkan pejabat yang paling tinggi di kementerian," kata Karyoto.

Juliari telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari diminta juga membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

4. OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Terakhir, operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melibatkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Saat ini, Nurdin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Perkara itu terkait pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us