Ketahuan Sembunyikan Setya Novanto, KPK: Hukuman Berat Menanti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) usai dipastikan menghilang sejak Rabu (15/11) kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dirjen Imigrasi. Dan memastikan tidak ada catatan Setnov ke luar negeri.
"Pihak Imigrasi kan sudah buat surat pencekalan sejak 2 Oktober. Saya sudah baca infonya, tidak ada catatan Setnov ke luar negeri. Proses pencarian tentu dilakukan pada tempat yang memang kita dapatkan info keberadaan yang bersangkutan," ujarnya di Gedung KPK, Kamis (16/11).
Sejauh ini, proses pencarian tersangka masih terus berjalan. Namun dia ingatkan kembali, agar tidak ada pihak yang coba-coba melindungi Setnov.

"Proses pencarian terus kita lakukan, namun, kami ingatkan kepada seluruh pihak terkait, agar tidak melakukan upaya yang menyulitkan proses penanganan perkara di KPK. Misalnya membantu melakukan penyembunyian, atau hal lain," kata dia.

Sebab, jika ada sejumlah pihak yang diketahui membantu Setnov, maka hukuman berat menanti.
"Kami ingatkan jika hal tersebut dilakukan maka itu adalah salah satu perbuatan yang diancam pidana cukup berat diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Sejak awal kami ingatkan semua pihak bisa mendukung," tegasnya.