Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Anggota DPR yang Lapor Hartanya Baru 55 Persen, DPRD 90 Persen

Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dari 575 anggota DPR masa jabatan 2019-2024, baru 55 persennya yang sudah membuat Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020 ke lembaga antirasuah. Hal ini turun drastis dibandingkan pada tahun pertama anggota DPR duduk di Senayan.

"Legislastif itu (dulu) 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju Pileg harus isi LHKPN. Sekarang DPR jatuh, tinggal 55 persen," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (18/8/2021).

1. Baru 90 persen anggota DPRD di Indonesia yang lapor hartanya

(Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan) IDN Times/Santi Dewi

Pahala mengatakan, turunnya jumlah kepatuhan pelaporan harta dan kekayaan juga terjadi pada anggota DPRD se-Indonesia. Dari 100 persen, kini hanya 90 persen anggota DPRD di Indonesia yang sudah melapor harta kekayaannya pada 2020.

"Terima kasih untuk 100 persennya, tapi PR kita di mana 55 persen dan 90 persen bisa naik ke 100 persen," ujar dia.

2. KPK juga periksa 92 LHKPN penyelenggara negara

(Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan) IDN Times/Santi Dewi

Harta yang dilaporkan penyelenggara negara tak hanya diterima begitu saja oleh KPK. Pahala mengatakan, KPK juga berhak memeriksa atas rekomendasi bidang penindakan.

"Kita periksa 92 laporan. Hasilnya kita sampaikan ke teman-teman penindakan,"  ujar dia.

3. Baru 96,31 persen penyelenggara negara yang buat LHKPN

IDN Times/Kevin Handoko

Pahala mengatakan, secara keseluruhan KPK telah menerima 363.638 LHKPN atau 96,31 persen dari 377.574 wajib lapor.

Berikut rincian kepatuhan LHPN dari para penyelenggara negara di tiap bidang:

Bidang Eksekutif: 294.864 (96,44 persen)
Bidang Legislatif: 17.923 (89,27 persen)
Bidang Yudikatif: 19.473 (98,56 persen)
BUMN/BUMD: 31.378 (98,15 persen).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us