KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus ASDP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Ferry Indonesia. KPK juga tak menutup peluang menerapkan pasal dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
"TPPU tentunya dapat diterbitkan sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah dialihnamakan, sudah dialih bentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik untuk penyelamatan aset atau aset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip, Sabtu (19/10/2024).
1. KPK sita sejumlah aset tersangka

Sebelumnya, KPK Sempat memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie. Dalam pemeriksaan itu, KPK turut menyita 15 aset milik Adjie bernilai ratusan miliar rupiah.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan milyar di mana dua diantaranya berlokasi di kawasan elit Jakarta," ujar Tessa Mahardika, Rabu (16/10/2024).
Selain Adjie KPK juga memeriksa VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata. Aman diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Didalami terkait dengan proses roses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Total ada empat tersangka.
Para tersangka antara lain Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,27 triliun

Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,27 Triliun. Selain itu korupsi ini diduga terjadi karena ada proses pengadaan barang berupa kapal penyeberangan oleh ASDP dinilai tidak sesuai.