Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Diam-diam Periksa Eks Dirut Antam Pekan Lalu

Arie Prabowo Ariotedjo (instagram.com/arie_ariotedjo)
Arie Prabowo Ariotedjo (instagram.com/arie_ariotedjo)
Intinya sih...
  • KPK dalami proses kerja sama yang rugikan negara Rp100 M lebih
  • Dirut Loco Montrado tersangka kasus ini
  • KPK Sita bukti Rp100,7 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Arie Prabowo Ariotedjo.

Ia seharusnya diperiksa KPK hari ini, namun mengajukan percepatan pemeriksaan pekan lalu. Pekan lalu hal tersebut tak diinformasikan dan baru dikabarkan hari ini.

"Pemeriksaan terhadap saksi saudara APA, yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang Periode Mei 2017 sampai dengan Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa (7/10/2025) lalu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (14/10/2025).

"Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut, karena yang bersangkutan pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," imbuhnya.

1. KPK dalami proses kerja sama yang rugikan negara Rp100 M lebih

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan, Arie Prabowo Ariotedjo diperiksa soal proses kerja sama pengolahanan anoda logam antara Antam dengan PT Loco Montrado. Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.

"Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dengan PT. Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut," jelas Budi.

2. Dirut Loco Montrado tersangka kasus ini

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK diketahui telah menetapkan Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia belum ditahan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi juga belum menjelaskan detail perkara ini.

Siman Bahar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

3. KPK Sita bukti Rp100,7 miliar

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan bukti-bukti terkait. Salah satu bukti yang disita adalah uang tunai Rp100,7 miliar. Uang itu disita dari Siman Bahar pada Agustus 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

BPOM Siap Klarifikasi ke FDA AS soal Paparan Radioaktif Beberapa Produk

14 Okt 2025, 17:37 WIBNews