KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

- KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Abdul Wahid.
- Penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya belum diketahui, setelah sebelumnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Gubernur Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP, dengan tiga kali penyerahan uang yang terakhir berhasil ditangkap tangan oleh KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/12/2025).
Hingga artikel ini dimuat, penggeledahan masih berlangsung. Sehingga hasilnya belum diketahui.
Sebelumnya, Gubernur Abdul Wahid terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang yang ditangkap, namun baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu poundsterling dan 3 ribu dolar Amerika Serikat.

















