Kasus Gubernur Abdul Wahid, Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK

- KPK melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Riau terkait kasus korupsi Gubernur Abdul Wahid.
- Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP.
- KPK berhasil melakukan tangkap tangan pada penyerahan ketiga uang dengan menyita bukti 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Provinsi Riau. Kali ini, KPK menggeledah Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus korupsi Gubernur Abdul Wahid. Penggeledahan masih berlangsung ketika artikel ini dimuat.
"Tim melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).
Gubernur Abdul Wahid kena OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Ada 10 orang yang ditangkap, tetapi baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Gubernur Abdul Wahid, Kepala DInas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga meminta 'jatah preman' Rp7 miliar atau fee 5 persen dari proyek di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak menuruti permintaan itu, terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
Terdapat tiga kali penyerahan uang. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan ketiga Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, pada penyerahan ketiga KPK berhasil melakukan tangkap tangan. Dalam tangkap tangan, KPK menyita bukti antara lain 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat



















